Dokter Muda Retaker UKMPPD Minta Perlindungan Hukum, DPR dan Komnas HAM Soroti Kebijakan DO

IMG-20260619-WA0013_copy_1214x784

LINGKARMEDIA.COM – Nasib 1.023 dokter muda retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM pada Kamis (18/6). Persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan akademik, tetapi telah berkembang menjadi isu hak asasi manusia yang membutuhkan perhatian serius dari negara.

Dalam forum tersebut, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang didampingi kuasa hukum Musrianto dari Kantor Hukum DIANDRA meminta DPR RI mendorong penghentian sementara kebijakan drop out (DO) terhadap dokter muda retaker. Mereka juga menuntut adanya kepastian hukum bagi para dokter muda yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polres-ternate-ringkus-terduga-pelaku-begal-payudara-sudah-beraksi-di-11-tkp/

Musrianto menegaskan, persoalan retaker UKMPPD harus dilihat secara lebih luas karena menyangkut hak atas pendidikan, hak memperoleh kepastian hukum, dan hak untuk bekerja. Menurutnya, para dokter muda yang saat ini menghadapi ancaman DO telah menjalani seluruh proses pendidikan formal, termasuk pendidikan akademik dan kepaniteraan klinik (koas), sehingga negara tidak boleh mengabaikan hak-hak yang telah mereka peroleh.

“Yang dipersoalkan bukan uji kompetensinya. Kami tetap menghormati standar kompetensi dokter sebagai bagian penting menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Namun yang menjadi masalah adalah tidak adanya kepastian hukum dan mekanisme transisi yang adil bagi mereka yang sudah menyelesaikan seluruh pendidikan profesinya,” ujar Musrianto di hadapan anggota dewan.

Ketua PDMI, Mikawirdani, menjelaskan bahwa seluruh dokter muda yang tergabung dalam organisasi tersebut bukanlah mahasiswa yang gagal menyelesaikan pendidikan, melainkan mereka yang telah lulus seluruh proses akademik dan koas. Menurutnya, yang saat ini diperjuangkan adalah hak untuk mendapatkan sertifikat profesi sebagai bukti penyelesaian pendidikan profesi dokter.

Ia menegaskan bahwa sertifikat profesi berbeda dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat profesi merupakan bukti formal bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan profesi, sementara sertifikat kompetensi hanya dapat diperoleh setelah lulus UKMPPD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan disamakan antara sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Kami hanya meminta hak akademik kami diberikan, sedangkan untuk sertifikat kompetensi kami tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Mikawirdani.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Suasana RDP semakin emosional ketika salah seorang dokter muda retaker, Fitri Hasibuan, diberikan kesempatan menyampaikan langsung kesaksiannya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Fitri mengungkapkan dirinya telah menerima surat keputusan DO meskipun seluruh proses pendidikan profesi telah ia selesaikan.

Menurut Fitri, keputusan tersebut sangat menghancurkan harapan dan perjuangannya selama bertahun-tahun menempuh pendidikan kedokteran yang tidak mudah, baik secara akademik, mental, maupun finansial.

“Kami sudah lulus koas. Kami sudah menyelesaikan semua proses pendidikan. Mengapa sekarang masa depan kami harus berhenti seperti ini?” ungkap Fitri dengan nada penuh haru di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang solusi yang adil bagi dokter muda retaker agar tetap dapat melanjutkan perjuangan mereka menuju kompetensi tanpa harus kehilangan status akademik akibat perubahan kebijakan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa persoalan retaker UKMPPD memang memiliki dimensi hak asasi manusia. Ia menilai negara wajib memastikan kebijakan pendidikan tidak menghilangkan hak warga negara yang telah diperoleh melalui proses yang sah.

Menurut Anis, hak atas pendidikan dan kepastian hukum merupakan bagian dari hak dasar yang harus dilindungi. Karena itu, Komnas HAM akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan kualitas profesi dokter.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Standar kompetensi memang harus tetap dijaga, tetapi hak-hak warga negara juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Merespons berbagai keterangan yang disampaikan dalam RDP, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium kebijakan DO terhadap dokter muda retaker sampai ada kepastian hukum yang jelas.

Rieke menilai persoalan ini berada di persimpangan antara hukum pendidikan tinggi, hukum kesehatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kebijakan nasional yang komprehensif dan tidak bisa dilakukan secara parsial.

PDMI menyambut baik perhatian yang diberikan Komisi XIII DPR RI dan Komnas HAM. Musrianto berharap RDP ini menjadi langkah awal lahirnya kebijakan transisi nasional yang dapat memberikan kepastian hukum bagi 1.023 dokter muda retaker dari 38 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa negara harus mampu menjaga keseimbangan antara standar mutu profesi dokter dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Negara harus mampu menjaga mutu profesi dokter sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara. Keduanya harus berjalan beriringan dalam negara hukum,” tutup Musrianto.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu