Hasil Pemetaan Bawaslu Kota Batu, Pilkada 2024 Banyak TPS Rawan Pelanggaran

IMG_20241120_124944_1

Dalam pasal 112 undang – undang pilkada, memang ada kejadian khusus yang menyebabkan PSU, salah satunya adalah pemilih yang tidak berhak itu menggunakan hak pilih

Kota Batu, – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada serentak tinggal hitungan hari, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Batu melakukan pemetaan pada Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) rawan guna mengantisipasi gangguan atau hambatan pelaksanaan pemungutan suara pada TPS – TPS se Kota Batu.

Hasil pematan yang dilakukan Bawaslu, terdapat 14 indikator TPS rawan yang terjadi, dan 12 indikator yang tidak terjadi maupun tetap perlu diantisipasi.

Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu  Yogi Eka Chalid Farobi, S sos, dalam konferensi pers nya , di Aula Kantor Bawaslu jalan Bukit Berbunga Nomor 13A Sidomulyo – Kota Batu pada Rabu ( 20/11/2024 ) siang.

Dari 24 Desa/kelurahan yang melaporkan kerawanannya kepada Bawaslu, pemetaan dilakukan selama 6 hari mulai dari 10 hingga 15 November 2024, terhadap 8 variabel dan 28 indikator potensi rawan penggunaan hak pilih ( DPT ) tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, keamanan, politik yang politisasi SARA, netralitas ASN, TNI/Polri serta pejabat pemerintahan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S sos

Kepada awak media, Yogi Eka Chalid Farobi, mengatakan, ” dari 302 TPS di seluruh Kota Batu, kita petakan kerawanannya dari masing – masing. Yang paling banyak berkaitan dengan hak pilih, mulai akses ke TPS yang kurang memadai sampai pada adanya DPT yang anggota atau pemilihnya sudah TMS , itu kerawanan yang bakal terjadi pada pilkada besok “.

Yogi menambahkan, alasan pentingnya pelanggaran tersebut menjadi fokus utama Bawaslu. Menurutnya, potensi pemungutan suara ulang ( PSU ) atau perhitungan surat suara ulang ( PSSU ) dan pemungutan suara lanjutan ( PSL ) terjadi.

” Dalam pasal 112 undang – undang pilkada, memang ada kejadian khusus yang menyebabkan PSU, salah satunya adalah pemilih yang tidak berhak itu menggunakan hak pilihnya di sana. Kita fokus di sini untuk memetakan kerawanan, ” ungkap Yogi.

Selain melakukan pemetaan kerawanan , Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap logistik pemilu dengan memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS secara langsung, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

( Ji )