ICW Desak KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus OTT Imigrasi, Soroti Kenaikan Harta Silmy Karim
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan kasus dugaan penipuan dan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).
Dorongan tersebut disampaikan ICW menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap delapan orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penerapan pasal pencucian uang sangat penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada tindak pidana korupsi semata, tetapi juga mampu menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga telah disamarkan melalui berbagai rekening maupun aset.
“KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA,” ujar Wana saat menanggapi perkembangan penyidikan kasus tersebut di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penggunaan pasal TPPU akan membuka peluang bagi penyidik untuk menjerat pihak-pihak lain yang selama ini hanya berperan sebagai penerima atau penampung dana hasil tindak pidana korupsi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat menjangkau jaringan yang lebih luas dan tidak hanya terbatas pada pelaku utama.

Wana menjelaskan bahwa dorongan penerapan TPPU didasarkan pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya menemukan adanya transaksi mencurigakan pada puluhan rekening milik pegawai Kementerian Imigrasi.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar,” katanya.
Menurut ICW, angka tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar. Karena itu, penyidik dinilai perlu melakukan penelusuran aset secara menyeluruh guna memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara.
Selain mendorong penggunaan pasal TPPU, ICW juga menyoroti peningkatan kekayaan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang dianggap tidak wajar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wana menyebut terdapat lonjakan kekayaan yang cukup signifikan dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Silmy Karim meningkat sekitar Rp5 miliar pada periode 2024 hingga 2025.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ia menegaskan bahwa LHKPN memiliki fungsi penting sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan seorang pejabat negara.
“Penggunaan LHKPN sebagai dasar identifikasi harta tidak wajar secara substantif sangat penting menjadi sistem peringatan dini. Namun, terdapat peningkatan kekayaan yang tidak wajar yang dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” tegasnya.
ICW meminta KPK mendalami sumber peningkatan harta tersebut dan menghubungkannya dengan dugaan praktik korupsi yang kini sedang diusut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat aset-aset yang berasal dari tindak pidana dan belum terungkap dalam proses penyidikan.
Lebih jauh, ICW juga mendorong KPK memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak tahun 2019. Menurut lembaga antikorupsi tersebut, praktik yang kini terungkap diduga tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung selama beberapa tahun.
Dengan memperluas cakupan pemeriksaan, penyidik diharapkan dapat mengungkap pola kerja, aktor yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang lebih besar.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Ada kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa,” ujar Wana.
ICW menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan di berbagai sektor. Audit dan reformasi birokrasi dinilai perlu dilakukan guna menutup celah praktik suap, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan yang selama ini berpotensi terjadi dalam proses administrasi perizinan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Pengalih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, serta mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang menyerahkan diri setelah OTT berlangsung.
Sementara itu, sejumlah pihak dari kalangan swasta yang turut diamankan dalam operasi tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, dan Immanuel M. Budiman.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal WNA ini menjadi salah satu perkara terbesar yang menjerat pejabat di lingkungan Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti langkah KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi melalui penerapan pasal TPPU sebagaimana didorong oleh ICW.
Penulis: Shereen
Editor: Samsu








