Cegah Konflik, ATR/BPN Kota Batu Dorong Desa Sertipikatkan Sumber Mata Air dan Punden

IMG_20260608_162410_copy_720x475

LINGKARMEDIA.COM – Keberadaan sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat di Kota Batu mendapat perhatian serius dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu. Menyusul munculnya sejumlah konflik terkait penguasaan sumber mata air di beberapa wilayah, ATR/BPN mendorong pemerintah desa untuk segera melakukan sertipikasi lahan yang memiliki sumber mata air maupun situs-situs sejarah seperti punden.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset publik agar tidak beralih penguasaan kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi membatasi akses masyarakat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/selamatan-dusun-tutup-ke-198-warga-torongrejo-terima-sertipikat-ptsl-secara-simbolisasi/

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Batu, Rudi Susanto, usai menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Torongrejo dalam rangkaian acara Selamatan Dusun Tutup ke-198, Senin (8/6/2026) siang.

Menurut Rudi, sumber mata air merupakan aset yang memiliki fungsi sosial sangat besar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaannya harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas melalui sertipikasi.

“Kalau boleh sumber-sumber air itu disertipikatkan atas nama pemerintahan desa atau pihak-pihak yang berkepentingan. Bisa saja atas nama pemerintah desa atau Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA), tetapi kalau bisa disertipikatkan agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu,” ujar Rudi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menjelaskan bahwa sejumlah konflik yang terjadi di beberapa daerah sering kali bermula dari penguasaan lahan yang memiliki sumber mata air oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan akses bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Memang ada konflik-konflik sumber mata air yang dikuasai pihak tertentu yang pada akhirnya akses menuju sumber mata air menjadi tertutup. Ini yang harus kita cegah bersama,” katanya.

Rudi menegaskan bahwa sumber mata air pada prinsipnya tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu maupun kelompok tertentu karena menyangkut kepentingan publik. Air merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses masyarakat luas.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Sumber mata air itu tidak boleh dikuasai pihak tertentu karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Makanya akses menuju sumber mata air harus tetap dibuka dan tidak boleh ditutup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun sumber mata air berada di dalam lahan yang telah memiliki sertipikat hak milik perseorangan, pemilik lahan tetap memiliki kewajiban sosial untuk memberikan akses kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam hukum pertanahan di Indonesia, setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak boleh semata-mata untuk kepentingan pribadi apabila di dalamnya terdapat fasilitas atau sumber daya yang dibutuhkan masyarakat umum.

“Tidak bisa kalau kemudian ditutup total. Sertipikat itu memiliki fungsi sosial dan fungsi kemasyarakatan. Jadi kalau sumber mata air berada dalam area tanah bersertipikat, pemilik tetap harus membuka akses agar masyarakat bisa memanfaatkan. Tidak boleh ditutup,” jelasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain sumber mata air, ATR/BPN Kota Batu juga mendorong pemerintah desa untuk melakukan pendataan dan sertipikasi terhadap berbagai aset desa lainnya, termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga situs budaya dan sejarah seperti punden yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas masyarakat desa.

Menurut Rudi, banyak aset desa yang hingga kini belum memiliki legalitas yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dengan sertipikasi, aset-aset tersebut akan memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas dan dapat dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.

Ia menyarankan agar seluruh pemerintah desa melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Setelah didata, aset tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan sertipikat atas nama pemerintah desa maupun instansi yang berwenang mengelolanya.

“Kami berharap desa-desa mendata seluruh aset fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Jika itu aset desa maka bisa disertipikatkan atas nama pemerintah desa. Namun apabila memang harus dikuasai atau dikelola oleh dinas tertentu, maka bisa diberikan hak pakai atas nama dinas yang membidangi. Yang terpenting fasilitas umum dan fasilitas sosial harus kita amankan,” ujarnya.

Pernyataan Kepala ATR/BPN Kota Batu tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa Torongrejo. Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut demi menjaga keberadaan sumber mata air dan aset budaya desa.

Menurut Takim, Desa Torongrejo memiliki beberapa sumber mata air yang selama ini keberadaannya masih berada di atas lahan milik perseorangan. Selain itu, terdapat sejumlah punden yang juga menjadi bagian dari sejarah dan budaya masyarakat setempat.

“Ini sangat membantu dan tentu akan kami tindak lanjuti. Kebetulan Torongrejo memiliki dua sumber mata air yang selama ini masih berada di lahan milik perorangan, dan satu sumber mata air lainnya sudah menjadi milik desa. Begitu juga dengan beberapa punden yang perlu kita amankan keberadaannya,” katanya.

Takim berharap adanya dukungan dari ATR/BPN dapat mempercepat proses legalisasi aset-aset strategis desa sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat. Dengan adanya sertipikasi, sumber mata air maupun situs budaya diharapkan tetap terjaga, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan warga Desa Torongrejo dan masyarakat Kota Batu secara umum.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses