TAP MPR IX/2001: Kompas Keadilan Ekologis yang Kini Terlupakan
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional
25 tahun TAP MPR IX/2001 diabaikan. Alih-alih jadi kompas keadilan agraria, negara justru melanggengkan konflik & krisis ekologis lewat PSN
LINGKARMEDIA.COM – Sejak 25 tahun lalu, melalui TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, negara telah mengakui bahwa Indonesia tengah mengalami kekacauan tata kelola agraria dan sumber daya alam yang menciptakan krisis ekologis. Hal ini terlihat dalam konsideran TAP MPR yang menegaskan bahwa krisis tersebut tercermin dalam empat persoalan utama.
Persoalan pertama yakni meluasnya kemiskinan, lalu berlangsungnya ketidakadilan sosial dan ekonomi terhadap rakyat. Ketiga, semakin parahnya kerusakan sumber daya alam yang disertai penurunan kualitas lingkungan hidup. Terakhir, meningkatnya konflik agraria dan konflik pengelolaan sumber daya alam.

Kedudukan TAP MPR secara yuridis sangat kuat dan mandatnya jelas, memerintahkan DPR dan Presiden untuk meninjau, mencabut, dan menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan di sektor agraria, sumber daya alam, dan lingkungan agar sejalan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, demokratis, menghormati HAM serta rekognisi hak masyarakat adat. Namun selama 25 tahun, TAP MPR ibarat kompas konstitusi yang ditinggalkan.
Pengabaian terhadap TAP MPR bukan sekadar persoalan teknis dan administratif, melainkan cerminan pilihan politik hukum negara yang bergerak tanpa arah yang jelas, sehingga terjadi tumpang tindih undang-undang sektoral, bahkan saling bertentangan. Hal ini dapat terlihat dari UU Cipta Kerja yang semakin melanggengkan konflik agraria, krisis ekologis semakin parah, dan ketimpangan struktural semakin menguat. Pada titik ini hukum telah kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial.
Membongkar Relasi Kuasa dan Penguasaan SDA
Berdasarkan data, 1% orang di Indonesia menguasai 50% aset nasional. Jika dinaikkan menjadi 10% keluarga, maka mereka menguasai 70% asset, sementara 90% penduduk Indonesia memperebutkan 30% sisanya (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 2019).
Kondisi ini tentunya bertentangan dengan prinsip keadilan penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria dalam TAP MPR. Pasal 5 huruf (e) juga secara jelas menyebutkan bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi, dan optimalisasi partisipatif rakyat.

Sederhananya, TAP MPR ini memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi pengakuan hak veto rakyat dalam pengelolaan sumber-sumber agraria. Dalam konteks demokrasi ekologis, partisipasi publik harus dimaknai sebagai hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak rakyat untuk menolak atau menghentikan kebijakan yang mengancam ekosistem mereka.
Namun hari ini, proyek-proyek pembangunan, terkhusus Proyek Strategis Nasional (PSN) semakin menjauh dari mandat TAP MPR. PSN kebun tebu dan cetak sawah baru melahap jutaan hektar hutan di Papua. PSN nikel di pulau Sulawesi telah menyebabkan deforestasi, pencemaran mulai dari pesisir hingga pulau-pulau kecil, konflik, hingga kriminalisasi (Catatan Akhir Tahun WALHI se-Sulawesi;2021).
Sementara menurut catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) sejak 2020 hingga 2024 muncul 154 ledakan konflik imbas PSN, dengan luasan lahan hingga 1 juta hektar dan 103 ribu keluarga jadi korban.
Kembali pada Kompas Kontitusi untuk Mewujudkan Keadilan Ekologis
TAP MPR tidaklah netral secara politik hukum. Jika TAP MPR dibedah menggunakan teori political ecology, TAP MPR mengakui bahwa kerusakan lingkungan selalu berkelindan dengan siapa yang memegang kendali dan siapa yang akhirnya dikorbankan. Sehingga kehadirannya hendak memperbaiki relasi kuasa yang timpang itu.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Padahal pasal 5 huruf (g dan h) sesungguhnya menjelaskan prinsip keadilan antar generasi, penghormatan hak alam dengan mengakui bahwa alam memiliki ambang batas daya mendukung dan menampung, serta pengakuan atas pengetahuan dan praktik tradisional masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga fungsi sosial dan ekologis. Maka dari itu, TAP MPR telah menawarkan kerangka awal untuk mewujudkan keadilan ekologis (ecological justice) melalui reformasi kebijakan dan hukum.
Pertama, melakukan audit kesesuaian UU sektoral dengan TAP MPR, sebagaimana pasal 7 TAP MPR, DPR, dan presiden ditugaskan untuk mengaudit seluruh undang-undang dan peraturan pelaksananya. Jika ada yang bertentangan dengan ketetapan MPR tersebut, maka harus segera dicabut, diubah dan/atau diganti.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selama 25 tahun tidak pernah dilakukan audit, maka artinya DPR dan presiden tidak pernah menjalankan amanat TAP MPR IX/2021. Malah sebaliknya, para pengelola negara ini melawannya dengan menerbitkan sederet UU dan aturan turunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip TAP MPR ini.
Kedua, secara paralel pengurus negara harus merombak struktur penguasaan SDA. Secara operasional perombakan ini dapat dimulai dari 4 juta hektar lahan yang telah dikuasai oleh negara melalui satgas PKH.
Di atas lahan-lahan yang selama ini menimbulkan konflik dengan rakyat, lahan itu haruslah dikembalikan kepada rakyat dan dibagikan kepada rakyat yang selama ini tidak memiliki tanah. Jika lahan-lahan tersebut berada pada ekosistem penting dan genting makan harus dipulihkan kembali sebagai mana awalnya.
Begitu juga eks konsesi 28 perusahaan penyebab banjir, seluas 1 juta hektar yang dicabut oleh negara harusnya dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk penyelesaian konflik dan dipulihkan kembali. Namun faktanya, lahan-lahan yang dikuasai kembali oleh negara itu justru sebagian besarnya diserahkan kembali pengelolaannya pada BUMN.
Ketiga, merombak struktur penguasaan SDA dengan melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, pencabutan izin, penegakan hukum, dan pemulihan hak rakyat melalui rekognisi dan distribusi sumber-sumber agraria.
Keempat, reformasi perizinan dan rekognisi hak alam melalui mengembalikan pemaknaan izin sebagai alat untuk pengetatan, pembatasan dan pengendalian. Maka instrumen-instrumen lingkungan, partisipasi publik, dan hak alam harus menjadi basis utama dalam pemberian izin.
Kelima, integrasi model konservasi masyarakat adat dalam konsideran peraturan perundang-undangan, menetapkan UU Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk rekognisi masyarakat adat beserta hak asal-usulnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dari sini kita bisa melihat, bahwa mewujudkan keadilan ekologis di Indonesia bukanlah hal yang utopis. Kita telah memiliki TAP MPR IX/20001 sebagai kompas konstitusi yang dapat membawa kita lebih dekat pada mimpi itu.
Aturan ini memberi landasan untuk menyatukan pembaharuan agraria, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap HAM, dan keadilan sosial. Sudah 25 tahun kita berjalan kehilangan arah, sudah saatnya kembali pada kompas konstitusi, TAP MPR IX/2001.
Editor: Samsu








