Polresta Malang Kota Ungkap 32 Kasus, Gagalkan Peredaran 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu
LINGKARMEDIA.COM – Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal dengan total 39 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Kota Malang masih menjadi salah satu target jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Namun, langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (8/5/2026), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Menurutnya, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang terus melakukan patroli, penyelidikan, hingga pengembangan kasus berdasarkan laporan masyarakat.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dari total 32 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena para tersangka terbukti hanya sebagai pengguna.
“Kami arahkan mereka untuk menjalani rehabilitasi agar pulih dan tidak kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu, para tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika tetap diproses secara hukum karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi baru terkait modus peredaran narkoba dan miras ilegal,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan jaringan peredaran sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (37) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan oleh pelaku berinisial BT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan di wilayah Malang Raya menggunakan sistem ranjau atau sistem tempel.
“Kami menemukan pola transaksi menggunakan sistem tempel. Jadi antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Barang ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” terang Kombes Putu.
Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan warga terkait adanya bungkusan mencurigakan di sebuah kawasan perumahan. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sejumlah titik penyimpanan narkoba di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang.
Selain mengungkap jaringan sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.
Seorang pria berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan oleh jaringan di atasnya.
Tak hanya fokus pada narkotika, polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 1.500 botol arak bali tanpa izin berhasil diamankan dari sebuah truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS (33). Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.
Ribuan botol minuman keras ilegal tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Malang Raya tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.
Rinciannya, barang bukti ganja diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL sekitar 18.750 jiwa, serta minuman keras ilegal yang diperkirakan berdampak terhadap 1.500 jiwa.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mulai dari 12 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun peredaran barang ilegal.
Masyarakat dapat melapor melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000.
Ke depan, Polresta Malang Kota memastikan akan terus memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, serta membangun sinergi dengan masyarakat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya.
Penulis : Putra
Editor : Samsu








