Korban Pemerkosaan di Pati Minta Pelaku Dihukum Berat, Modus ‘Transfer Ilmu’

a_69fc778e0989c_copy_720x479

LINGKARMEDIA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik. Korban meminta agar tersangka berinisial AS (51) dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun terhadap para santriwati.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh korban saat hadir bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, korban mengaku lega setelah mengetahui pelaku telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar korban.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/tersangka-dugaan-kekerasan-seksual-dalam-ponpes-di-pati-mengaku-keturunan-nab

Korban mengaku berharap proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia juga meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius mengingat masih banyak korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Jangan terpengaruh oleh rayuan apa pun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban,” ucap korban dengan nada sedih.

Pernyataan korban tersebut menambah panjang daftar dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Kasus ini pun memicu keprihatinan masyarakat luas karena pelaku merupakan sosok yang selama ini dihormati sebagai pengasuh pondok pesantren.

Korban Disebut Masih di Bawah Umur

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris mengungkapkan bahwa korban yang kini melapor masih berstatus di bawah umur ketika dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Menurut pengakuan korban, ia telah tinggal di pondok pesantren tersebut selama hampir tiga tahun.

“Jadi dari pengakuan sementara dari si neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir tiga tahun dia di situ,” kata Hotman.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kasus-kekerasan-seksual-di-ponpes-ndholo-kusumo-pati-tersangka-diduga-kabur/

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hotman juga menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi korban-korban baru yang mengalami nasib serupa.

Modus Berkedok ‘Transfer Ilmu’

Sementara itu, Polresta Pati mengungkap modus yang digunakan tersangka AS dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap santriwati di ponpes yang dipimpinnya.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pondok untuk memanipulasi korban dengan dalih “transfer ilmu”.

Menurut penyelidikan polisi, tersangka biasanya memanggil korban ke kamar pribadi dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian sebelum akhirnya diduga mengalami tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak Februari 2020 hingga Januari 2024,” kata Jaka dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menanamkan doktrin kepada para santriwati bahwa murid wajib menuruti semua perkataan guru agar dapat menyerap ilmu secara sempurna.

“Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,” jelasnya.

Polisi menduga doktrin tersebut digunakan pelaku untuk mengendalikan korban agar takut melawan atau melapor kepada orang lain.

Terjadi Selama Empat Tahun

Penyidik mengungkapkan aksi kekerasan seksual tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024. Dalam rentang waktu itu, tersangka diduga melakukan tindakan cabul kepada sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada sang ayah. Keluarga korban kemudian membawa korban menjalani visum di rumah sakit sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi lainnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Seiring berjalannya penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan korban lain yang mengalami tindakan serupa. Hal itu membuat kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat.

Sempat Kabur dan Mangkir dari Pemeriksaan

Dalam proses penyidikan, tersangka AS diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Bahkan, ia diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Namun aparat gabungan dari Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi (7/5/2026).

“Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2×24 jam, tersangka berhasil ditangkap,” ungkap Jaka.

Penangkapan tersebut disambut lega oleh keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian korban dan satu unit telepon seluler.

Penyidik kini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang merasa pernah mengalami tindakan serupa agar segera melapor.

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Jaka.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Banyak pihak menilai kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan sering kali sulit terungkap karena korban takut, malu, atau berada dalam posisi tidak berdaya menghadapi pelaku yang memiliki pengaruh besar.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual dan berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati kini menjadi perhatian nasional setelah korban tampil ke publik dan meminta keadilan. Publik berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan tuntas sehingga memberikan efek jera serta mencegah munculnya korban-korban berikutnya.

 

Penulis : Panji

Editor: Samsu