Penolakan Warga Akhiri Polemik Pengambilan Sumber Mata Air di Pesanggrahan Kota Batu

IMG-20260427-WA0061

LINGKARMEDIA.COM – Polemik rencana pengambilan sumber mata air di kawasan petak 86 dan 87 yang secara administratif masuk wilayah Desa Songgokerto, namun secara mitigasi bencana dan pemanfaatan pesanggem berada di Desa Pesanggrahan, , akhirnya menemui titik akhir. Penolakan tegas warga menjadi faktor utama dihentikannya rencana tersebut.

Keputusan ini dihasilkan dalam forum mediasi yang berlangsung di area parkiran jalur pendakian Gunung Botak pada Senin (27/4/2026) siang. Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan, mulai dari warga yang didampingi LPHD/LMDH Desa Pesanggrahan, perwakilan Perhutani KPH Malang, perangkat Desa Pesanggrahan, hingga pihak CV Titra Citra Mandiri yang turut didampingi LSM Formasi Praja Nusantara (FPN).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/peringati-hari-bumi-2026-grand-mercure-malang-mirama-tanam-mangrove-di-pantai-tamban-malang-selatan/

Sejak awal, suasana mediasi berlangsung cukup tegang. Perbedaan kepentingan antara warga dan pihak perusahaan terlihat jelas, terutama terkait rencana pengambilan air yang akan digunakan untuk memasok kebutuhan warga Desa Oro-oro Ombo. Meski baru dalam tahap survei awal, rencana tersebut langsung mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Direktur Utama CV Titra Citra Mandiri, Suparman, menjelaskan bahwa tujuan utama pihaknya adalah membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Desa Oro-oro Ombo yang selama ini mengalami keterbatasan pasokan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memaksakan rencana tersebut apabila mendapat penolakan dari masyarakat.

Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Yang namanya kita usaha, kalau tidak diperbolehkan ya bagaimana lagi,” ujar Suparman kepada awak media usai mediasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan mencari sumber mata air lain yang dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Menurutnya, titik sumber air yang sebelumnya direncanakan berada di petak 87 B dan sebenarnya sudah siap untuk dilakukan survei lapangan. Namun, berdasarkan arahan dari Perhutani, seluruh warga harus dilibatkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.

“Sudah ada titiknya, tadi sebenarnya mau disurvei. Tapi pihak Perhutani meminta agar semua warga dikumpulkan dulu supaya tidak ada masalah ke depan,” jelasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Di sisi lain, warga Desa Pesanggrahan menunjukkan sikap yang sangat tegas dan konsisten. Ketua LPHD/LMDH Desa Pesanggrahan, Ahmad Saefudin, menegaskan bahwa masyarakat menolak segala bentuk pengambilan sumber mata air di wilayah mereka, tanpa terkecuali.

“Kami total menolak pengambilan sumber mata air di kawasan petak 86, 87, dan sekitarnya. Kebutuhan air kami sendiri saja sudah sangat penting untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan peternakan,” ungkap Saefudin.

Ia menilai bahwa sumber mata air tersebut merupakan aset vital bagi keberlangsungan hidup warga Desa Pesanggrahan. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi oleh pihak luar dianggap berpotensi mengancam keseimbangan kebutuhan air di desa tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Lebih lanjut, Saefudin menegaskan bahwa penolakan ini bersifat mutlak dan tidak akan berubah, siapapun pihak yang mencoba mengambil sumber air di wilayah mereka.

“Kalau ada lembaga atau pihak manapun yang mencoba mengambil sumber mata air dari kawasan kami, pasti akan kami tolak. Apapun alasannya,” tegasnya.

Penolakan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Saefudin menyebut bahwa masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan sikap yang sama dalam berbagai forum mediasi sebelumnya. Bahkan, ia mengaku warga sudah merasa jenuh dengan pembahasan terkait sumber mata air yang terus berulang.

“Ini sudah berkali-kali dibahas di forum. Ini penolakan yang kedua kalinya, termasuk di forum FPN. Kami sudah capek, jenuh kalau bicara soal air. Dari kecil sampai sekarang kami hidup dengan sumber ini, jadi kami sangat paham pentingnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, pihak Perhutani KPH Malang melalui perwakilannya, Ali Eko Ismail, yang didampingi Asper Pujon Pramudianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya proses kerja sama dengan CV Titra Citra Mandiri telah melalui prosedur awal, termasuk koordinasi dengan LMDH dan perangkat desa.

Namun demikian, Perhutani menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat. Jika warga menolak, maka pihaknya akan menghormati keputusan tersebut.

“Pada awal pengajuan kami sudah berkoordinasi dengan desa, dengan LMDH dan mandor hutan. Tujuannya agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tapi kalau desa menolak, ya kami terima,” jelas Ali Eko.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh LSM Formasi Praja Nusantara (FPN). Ketua Umum FPN, Dodi Purwoko, menyatakan bahwa pihaknya menerima penolakan warga dengan sikap terbuka dan legowo.

Menurut Dodi, penolakan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap potensi krisis air di masa depan. Ia menilai bahwa aspek sosial dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.

“Kami memahami kekhawatiran warga. Ini berkaitan dengan mitigasi krisis air. Jadi wajar jika masyarakat bersikap seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, Dodi juga menekankan bahwa secara hukum, setiap pihak memiliki kedudukan yang sama. Ia menyebut bahwa CV Titra Citra Mandiri telah menempuh prosedur yang sah dalam mengajukan kerja sama dengan Perhutani, termasuk dalam proses pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA).

“Secara hukum, semua pihak memiliki hak yang sama. CV ini juga sudah mengajukan sesuai prosedur. Tapi dalam praktiknya, tentu harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.

Dodi juga berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama terkait pentingnya pengelolaan sumber daya air secara bijak dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa konflik seperti ini seharusnya bisa dihindari jika semua pihak mengedepankan komunikasi dan etika sosial.

Terkait langkah selanjutnya, Dodi menegaskan bahwa pihaknya bersama CV Titra Citra Mandiri akan mencari lokasi alternatif yang tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Kalau ditolak, ya sudah. Kita cari lokasi lain. Itu langkah yang paling bijak,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya mediasi ini, polemik pengambilan sumber mata air di kawasan Pesanggrahan pun dinyatakan selesai. Penolakan warga menjadi keputusan final yang dihormati oleh semua pihak, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu melibatkan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal sebagai pemilik ruang hidup.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses