KPK Usulkan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol, Soroti Risiko Mahar Politik dan Korupsi
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlunya pembentukan lembaga pengawas khusus yang bertugas mengawasi proses kaderisasi partai politik (parpol). Gagasan ini muncul dari hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga tersebut terhadap tata kelola partai politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat lembaga independen yang secara spesifik mengawasi proses kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan partai. Kondisi tersebut dinilai membuka celah besar bagi terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi yang berakar sejak awal seseorang bergabung dengan partai.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/jejak-korupsi-31-hakim-dibongkar-kpk-pertaruhan-integritas-peradilan/
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Menurut KPK, persoalan tidak berhenti pada aspek pengawasan saja. Ketiadaan standar pelaporan keuangan partai politik juga menjadi masalah serius. Tanpa adanya sistem pelaporan yang baku dan transparan, penggunaan dana partai sulit dipertanggungjawabkan. Hal ini berimplikasi langsung pada lemahnya akuntabilitas dan meningkatnya potensi praktik koruptif.
KPK menekankan bahwa korupsi dalam dunia politik tidak hanya terjadi ketika seseorang telah menduduki jabatan publik, seperti anggota legislatif atau kepala daerah. Justru, potensi korupsi kerap muncul sejak proses awal, yakni saat seseorang masuk ke dalam partai politik melalui mekanisme yang tidak transparan dan cenderung transaksional.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian menyeluruh terhadap tata kelola partai politik pada tahun 2025. Kajian ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Dalam Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sementara dalam Pasal 9, KPK diberi mandat untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara maupun pemerintahan.
Hasil kajian tersebut mengidentifikasi setidaknya tiga aspek utama yang berpotensi membuka celah korupsi. Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum yang masih rentan terhadap praktik transaksional. Kedua, lemahnya tata kelola partai politik yang belum sepenuhnya berintegritas. Ketiga, belum adanya pembatasan yang jelas terhadap transaksi uang kartal atau fisik dalam aktivitas politik.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ketiga aspek ini dinilai saling berkaitan dan berkontribusi terhadap menurunnya kualitas demokrasi serta tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Salah satu temuan penting dalam kajian KPK adalah lemahnya sistem kaderisasi partai politik. Kelemahan ini dinilai menjadi pemicu munculnya praktik mahar politik, yakni sejumlah uang atau imbalan yang harus diberikan seseorang untuk mendapatkan posisi strategis atau tiket pencalonan dalam pemilihan umum.
Menurut Budi, tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan sistem kaderisasi menyebabkan partai politik lebih mengedepankan faktor finansial dibandingkan kualitas dan integritas calon kader. Akibatnya, individu yang memiliki kemampuan finansial lebih besar cenderung lebih mudah mendapatkan posisi, meskipun belum tentu memiliki kapasitas yang memadai.
Praktik ini kemudian berdampak lanjutan ketika kandidat tersebut berhasil terpilih menjadi pejabat publik. Tingginya biaya yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan mendorong munculnya upaya “pengembalian modal” melalui penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” ungkap Budi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan sistem kaderisasi partai politik. Salah satunya adalah dengan mengelompokkan anggota partai ke dalam beberapa tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama. Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan jalur kaderisasi yang lebih terstruktur dan berbasis merit.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya. Adapun untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, diusulkan agar berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kandidat yang diusung partai memiliki rekam jejak, kapasitas, serta pemahaman ideologi yang jelas, bukan sekadar memiliki kemampuan finansial.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Dalam kajiannya, KPK menyarankan agar jabatan tersebut dibatasi maksimal dua periode masa kepengurusan. Pembatasan ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan serta mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.
Secara keseluruhan, KPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola partai politik merupakan langkah krusial dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Tanpa pembenahan dari hulu, yakni sistem kaderisasi dan pengelolaan internal partai, praktik korupsi akan terus berulang meskipun penindakan hukum telah dilakukan secara intensif.
Melalui rekomendasi ini, KPK berharap partai politik dapat bertransformasi menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan demikian, kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat, sekaligus menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar berkomitmen terhadap kepentingan publik.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








