Empat Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus, Polisi Ungkap Jaringan Lintas Daerah di Tangerang
LINGKARMEDIA.COM – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim opsnal gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung berhasil meringkus empat pelaku yang diketahui beraksi menggunakan senjata api rakitan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026, di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN (18), IS (19), DP (17), dan MS (16). Dari jumlah tersebut, dua pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/polsek-medan-kota-ringkus-wanita-terduga-pelaku-pengancaman-di-toko-ponsel/
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Rabiin, Senin (20/4/2026).
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku. Tim opsnal kemudian bergerak cepat melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku, seperti Gandasari dan Jatiuwung.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sekelompok orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil identifikasi. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku.
“Begitu kami memastikan identitas mereka, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. AN (18) diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan sekaligus berperan sebagai joki. DP (17) bertindak sebagai eksekutor utama yang melakukan pencurian kendaraan. Sementara itu, IS (19) dan MS (16) turut membantu sebagai joki dalam setiap aksi.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Keberadaan senjata api rakitan yang dibawa pelaku menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban apabila aksinya diketahui atau mendapatkan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver lengkap dengan empat butir peluru kaliber 5,56 mm, dua buah kunci T, satu kunci magnet, serta dua unit sepeda motor hasil curian.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Karawaci,” ungkap Rabiin.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan sementara juga mengungkap bahwa jaringan pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Tangerang. Dua dari empat pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Bandar Lampung.
Hal ini menunjukkan bahwa aksi curanmor yang dilakukan merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang cukup terorganisir. Untuk itu, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Polres Bandar Lampung guna pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami akan menyerahkan dua pelaku yang berstatus DPO ke Polres Bandar Lampung untuk pengembangan kasus yang lebih luas,” tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini,” tegas Rabiin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, mengingat penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan dapat memperparah sanksi pidana yang dikenakan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan curanmor yang masih kerap terjadi. Warga diminta untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan seperti curanmor yang merugikan masyarakat luas.
Penulis : Panji
Editor : Ramses








