Temuan MK, Pasal yang Dinyatakan Inkonstitusional Muncul Lagi di KUHP Baru

IMG-20260416-WA0039

LINGKARMEDIA.COM – Terdapat dugaan bahwa pasal yang sebelumnya dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 muncul kembali, dan hal ini menjadi perhatian utama Mahkamah Konstitusi (MK). Situasi ini terungkap dalam sidang uji materi yang berlangsung pada hari Senin (13/4/2026).

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan keheranannya terhadap tindakan pembuat undang-undang yang disebut-sebut menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan tidak konstitusional. Menurutnya, beberapa aturan yang saat ini diuji mirip dengan pasal yang sebelumnya telah diputuskan oleh MK.

“Beberapa yang diajukan oleh pemohon, Mahkamah sudah pernah memberikan keputusan sebelumnya, ini diaktifkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” ungkap Saldi Isra.

MK pun meminta klarifikasi dari DPR dan pemerintah mengenai alasan dibawanya kembali ketentuan tersebut ke dalam KUHP yang baru.

“Mohon kami diberikan penjelasan yang jelas mengenai rekaman (penjelasan mengenai penghidupan kembali pasal) itu,” tegas Saldi dalam sidang.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang mencermati salah satu pasal dalam KUHP yang baru. Ia menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kesamaan dengan Pasal 69 huruf c dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya dinyatakan tidak konstitusional oleh MK.

Dalam kasus yang terdaftar dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul mengamati bahwa pasal ini muncul kembali dengan redaksi yang berbeda, meskipun isi dan substansinya sama.

“Jadi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 69 huruf c UU 24/2009 dinyatakan tidak konstitusional. Saya ingin mendengar penjelasan dari Presiden (pemerintah), kenapa ini bisa muncul dalam Pasal 237 huruf c? ” tanya Arsul dalam sidang tersebut.

Pasal yang menjadi perdebatan ini berkaitan dengan ketentuan pidana bagi mereka yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamatan MK ini menunjukkan pentingnya penjelasan dari pembentuk undang-undang, terutama karena KUHP yang baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional dengan harapan dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses