Bagian 2: Praktik Penyimpangan Sistem Kerja Outsourcing dan Kontrak Kerja PKWT

IMG-20260414-WA0236

Oleh: 

M. Safali (Kepala Bidang Buruh – LBH Semarang)

Setelah melihat dinamika mengenai regulasi outsourcing dan PKWT pada bagian 1.

pada bagian ini, akan diuraikan beberapa kondisi yang dialami buruh outsourcing dengan perjanjian kerja kontrak pendek (PKWT). Uraian ini disajikan berdasarkan beberapa kasus yang direkam oleh LBH Semarang mengenai pengalaman para buruh di tiga sektor diantaranya sektor swasta, sektor yang terkait dengan instansi pemerintahan, dan sektor perusahaan milik negara (BUMN).

Praktik Outsourcing pada Usaha Swasta dan Instansi Pemerintahan

Pada usaha swasta, PT Mahasura Amerta Sanjaya menempatkan buruhnya di  PT Oceanco Semarang sebagai cleaning service. Saat bekerja, buruh tersebut mengalami kecelakaan ditempat kerja akibat tertimpa pagar besi gerbang perusahaan, akibatnya buruh tersebut divonis dokter lumpuh total (lihat Catahu 2025 LBH Semarang). LBH Semarang sebagai pendamping buruh mencatat, upaya advokasi melalui penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dan Disnaker terkait pertanggungjawaban kedua perusahaan tersebut baik jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta ganti kerugian lainnya hingga saat ini buruh belum mendapatkan kepastian hak.

Sementara, yang berkaitan dengan instansi pemerintaha, terlihat dari permasalahan yang dialami oleh 102 buruh outsourcing PT Puji Harapan Prima (PT PHP) Semarang. Perusahaan ini merupakan pemenang tender pengadaan jasa khusus daycare anak dengan DP3A dan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Daycare dinamakan Rumah Pelita diresmikan pada Februari 2023 oleh mantan walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu (Akrab disapa Mbak Ita). Daycare ini beroperasi melalui shelter yang ada pada tingkat kecamatan di Kota Semarang,

Dalam praktiknya, untuk mengaburkan hubungan kerja, buruh tidak memiliki salinan perjanjian kerja sejak awal bekerja tahun 2023. Meskipun telah didesak oleh buruh namun PT PHP selau berkilah. Alasannya sedang menyusun pasal dan draft perjanjian kerja yang perlu dikoreksi oleh pemerintah Kota Semarang.

Masalah terus berlanjut, tunjangan hari raya (THR) pada bulan Maret 2024 yang seharusnya diterima para buruh namun tidak diberikan, termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan periode Maret-April 2024. Perusahaan berjanji akan memberikan THR pada bulan juli 2024 namun tidak mendapatkan kepastian. Buruh melakukan protes ke PT PHP, namun tindakan protes dibalas dengan tidak membayarkan upah buruh pada bulan Mei 2024. Akibatnya buruh mencatat kerugian yang dialami buruh sebesar Rp. 1,057,165,470.

Para buruh pun melakukan protes di grup WhatsApp debgab ancaman akan melakukan mogok kerja. Alih-alih difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang yang bertanggung jawab penuh atas kontrak bisnis dengan PT PHP, namun pemerintah turut terlibat meredam protes buruh.

Sebagai upaya cuci tangan, Pemerintah Kota Semarang mengganti perusahaan outsourcing kepada PT Etos. Meski 102 buruh tidak di PHK (dialihkan di bawah naungan PT Etos), namun pasca tiga bulan bekerja, para buruh di evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang melalui PT Etos. Para buruh diminta untuk menandatangani kesepakatan pemutihan utang THR buruh tahun 2024. Jika tidak sepakat, maka buruh harus mengundurkan diri. Meski permasalahan ini telah diadukan pada Disnaker Kota Semarang, hingga sekarang buruh belum mendapatkan hak-haknya.

Berdasarkan diskusi LBH Semarang dengan salah satu perwakilan buruh outsourcing Daycare yang saat ini dibawah kontrol  PT Etos, “Kemarin Saya mendapat kabar dari teman buruh outsourcing yang melaporkan kejadian pelanggaran hak normatif yang menyeret Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang dengan melaporkannya ke Ombudsman, sehingga terjadi pemeriksaan DKK Semarang, namun buruhnya di PHK akibat identitas pelapor diketahui DKK, Saya takut nasibku sama seperti teman itu akan di PHK sepihak jika melaporkan pelanggaran hak normatif kami yang belum lunas dibayar oleh perusahaan outsourcing sebelumnya PT Puji Harapan Prima”.

Praktik Outsourcing Sektor BUMN

Praktik eksploitatif dan pelanggaran perusahaan outsourcing menyasar pada buruh yang bekerja di sektor perusahaan milik negara (BUMN). Saat ini, enam buruh yang merupakan pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (FSBMC – GSBI) yang bekerja di kawasan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap – PT Pertamina (Persero) sedang menghadapi gugatan PHK dan ganti rugi sebesar Rp. 329.315.052 di pengadilan hubungan industrial (PHI) Semarang. Gugatan dengan nomor register 1 sampai 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg ini diajukan oleh 4 perusahaan outsourcing diantaranya PT. Dokku Jakom,  PT. Yakespena, PT. Adi Puspa Nugraha dan PT. Petra Jaya.

Upaya perusahaan keempat outsourcing menggugat para buruh tidak terlepas dari advokasi-advokasi yang dilakukan serikat di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Berdasarkan temuan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Jawa Tengah, didapati pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap – PT Pertamina (Persero), termasuk keempat perusahaan outsourcing yang disebutkan diatas. Pelanggaran tersebut diantaranya tidak memiliki peraturan perusahaan (PP), tidak memiliki perjanjian kerja, tidak membayarkan hak kompensasi pekerja sejak tahun 2021, PHK sepihak pengurus dan anggota FSBMC pada Februari 2024, tidak membayarkan upah dan THR selama proses PHK pengurus dan anggota FSBMC.

Upaya licik lainnya yang dilakukan perusahaan outsourcing pun terus berlanjut pasca adanya temuan pelanggaran oleh Satwasker, dimana perusahaan memaksakan adanya pembaharuan perjanjian kerja yang kian mendegradasi hak-hak pekerja, jika tidak disepakati buruh maka buruh tidak mendapatkan upah. Perjanjian kerja terbaru tersebut memuat diantaranya; buruh kehilangan kompensasi uang pengganti cuti, buruh kehilangan hak alat pelindung diri (APD) berupa sepatu, helm, sarung tangan dan kacamata, hak kompensasi bagi buruh yang sebelumnya 2 kali upah menjadi 1 kali upah.

Pengurus FSBMC menguraikan peristiwa upaya-upaya pengurangan hak buruh, PHK sepihak dan union busting (pemberangusan serikat) terhadap FSBMC, tampaknya didukung langsung oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap – PT Pertamina (Persero). Pada tanggal 1 Juli 2024, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap – PT Pertamina (Persero) memblokir ID card kerja pengurus FSBMC sehingga mereka tidak bisa masuk kerja seperti biasanya, hingga sekarang keenam buruh-pengurus FSBMC tidak mendapatkan upah dan hak lainnya dari keempat perusahaan outsourcing. Pengurus FSBMC di PHK sepihak dengan dasar pengakhiran hubungan kerja disebabkan berakhirnya kontrak bisnis antara keempat perusahaan outsourcing dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap.[1]

Hingga sekarang, keempat perusahaan outsourcing masih memiliki kontrak bisnis pengadaan buruh outsourcing di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV Cilacap, namun buruh-pengurus FSBMC telah di PHK sepihak.

Janji Rezim Prabowo Di Hadapan Kaum Buruh!

Hukum perburuhan kita yang tumpul melanggengkan praktik penyimpangan, sekalipun upaya melalui mekanisme hukum seperti pelaporan ke pengawasan Satwasker dan Disnaker namun hak-hak buruh belum dipenuhi seperti yang dialami buruh outsourcing PT Mahasura Amerta Sanjaya dan buruh outsourcing PT Puji Harapan Prima, bahkan pengadilan hubungan industrial (PHI) menjadi momok yang menakutkan dimana buruh bisa digugat PHK dan ganti rugi seperti dialami pengurus FSBMC. Pekerja outsourcing melebihi batas ketentuan hukum, serta banyaknya kasus PHK tanpa pesangon yang jelas, berlangsung tanpa mendapat sanksi hukum yang berarti.[2]

Pada peringatan Mayday 2025 lalu, dihadap ratusan buruh dan beberapa perwakilan konfederasi serikat buruh, Prabowo berjanji akan menghapus sistem kerja outsourcing (alih daya), dimana sistem kerja outsourcing menjadi penyakit kronis bagi buruh, di bawah bayang-bayang ketidakpastian kerja dan minimnya perlindungan hak asasi buruh. Namun apakah janji setahun yang lalu telah dilaksanakan? tentu tidak. Dewan Kesejahteraan Nasional yang dibentuknya hingga saat ini belum bekerja untuk menunaikan ucapan manis Prabowo.

Barangkali ucapan Prabowo setahun lalu hanyalah omon-omon yang perlahan kita dan kawan-kawan buruh sudah lupa, buktinya pelanggaran perusahaan outsourcing masih mengalami hambatan seperti ketiga pola kasus buruh outsourcing diatas. Barangkali pidato di atas podium Mayday 2025 di hadapan ratusan buruh berjanji “menghapus sistem outsourcing” hanya ingin membangun kedekatan palsu di hadapan kaum buruh serta menarik simpatisan untuk mengamankan suara buruh serta elitnya untuk pemilu berikutnya.

Selama sistem hukum perburuhan kita masih di bawah kontrol sistem fleksibilitas, buruh akan selalu menjadi korban struktural dan menciptakan kemiskinan massal. Itikad negara untuk menghapus sistem outsourcing tampaknya sebuah ilusi belaka.

Sistem kerja outsourcing dan kontrak pendek (PKWT) sama halnya penyakit kronis yang menghilangkan hak-hak buruh secara drastis serta pemicu kemiskinan struktural di bawah bayang-bayang ketidakpastian kerja dan minimnya perlindungan hak asasi buruh.

Red. lingkarmedia.com