KPK Respon Putusan MK, BPK Berwenang Audit Kerugian Negara

IMG_20260331_211835

LINGKARMEDIA.COM – Pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan diri terhadap keputusan tersebut.

Penyesuaian ini dilakukan karena KPK pernah memakai akuntansi forensik internal untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Unit ini pernah menghitung kerugian keuangan negara di kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 (KUHP) ya, atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-undang Tipikor ada di Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (6/4).

Menurutnya KPK juga akan mempelajari dampak dari putusan MK tersebut kepada akuntansi forensik di internal lembaga antirasuah yang sebelumnya memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.

“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ucap Budi.

“Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” lanjutnya.

Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji