KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Menuai Kritik

69b2bd24c3a79

LINGKARMEDIA.COM – Pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sebelumnya KPK menahan eks Menteri Agama pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih setelah ditolaknya praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Silvia Rinita Harefa istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkapkan terkait keluarnya Yaqut dari rutan KPK jadi tahanan rumah kepada para awak media.

Usai ramainya informasi keluarnya Yaqut dari rutan KPK, akhirnya melalui juru bicara KPK buka suara.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Budi memastikan bahwa proses pengalihan penahanan bersifat sementara waktu.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Dirinya menyatakan semua pihak dapat mengajukan jadi tahanan rumah. Ia membantah KPK mengistimewakan mantan Ketua Umum Ansor itu.

“Permohonan pengalihan jadi tahanan rumah bisa disampaikan,” ujar Budi kepada para awak media di Jakarta, Minggu (22/3).

Lebih lanjut, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.

“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin kepada media, Minggu (22/3).

Kritik juga dilontarkan Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito yang mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.

“Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip equality before the law. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan pra peradilan.

“Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” katanya.

Perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) status tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap Yaqut sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3).

ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.

“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” katanya.

Dengan tegas, ICW mewanti-wanti KPK akan dampak yang bisa terjadi saat menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut dapat menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tutur Wana.

Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.

“⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” katanya.

Sementara, pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir merespons sejumlah kritik dari berbagai pihak soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK.

Ia mengatakan kritik dibutuhkan sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK.

“Kritik tentunya sah sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Dodi saat dihubungi, Senin (23/3).

Dodi mengatakan KPK yang paling mengetahui alasan permohonan pengalihan penahanan dikabulkan.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujarnya.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Samsu