Scale Up Business Vol.1, Dorong Produk IKM Kota Batu Berkelas Internasional
Kota Batu – Menyiapkan produk Industri Kecil Menengah ( IKM ) yang ada di Kota Batu, Dinas Perdagangan Kota Batu melaksanakan Scale Up Business Industri Kecil Menengah Vol. 1 di Hall Dendrobium Agrowisata Batu pada Senin ( 11/11/2024 ). Agenda tersebut sebagai pendidikan pembuatan branding sertifikat halal dan HAKI menuju produk IKM Kota Batu berkelas Internasional.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari 11 hingga 12 November 2024 yang dihadiri PJ. Walikota Batu, Forkopimda, Diskuperinda Kota Batu, Kejaksaan, Polres Batu.

Dalam sambutan pembukaan, PJ Walikota Aries Agung Paewai menyampaikan , ” dengan tema kita hari ini supaya pelaku usaha kecil bisa kita bantu prosesnya dan produk – produknya bisa lebih tertata bagaimana menyampaikan produk – produk agar diminati berbagai pihak “.
Pelatihan tersebut mencakup pelatihan pembuatan sertifikasi Halal, Merk serta pelantikan pembuatan pengolahan susu berupa jenis minuman Yogurt .
Terkait sertifikasi Halal yang dikeluarkan Kementrian Agama, Kasi Binas Islam yang juga Sekretaris Satgas Halal Kontor Kementrian Agama Kota Batu H. Ahmad Jazuli, S.Kom., M.A.P menjelaskan pihak baru memiliki 68 Sertikat Halal Reguler, sedangkan 2.855 sertifikat save de clear.

” Yang reguler itu berbayar untuk usaha menengah ke atas, sedang save the clear untuk usaha kecil menengah ke bawah gratis dibiayai APBN melalui Bada Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) “, ungkap Jazuli.
Jazuli berharap APBD Kota Batu bisa memberikan fasilitasi pembuatan sertifikat halal untuk industri kecil ke bawah.
” Saya harap APBD kota batu bisa memberikan fasilitasi pembuatan sertifikasi halal bagi industri kecil ke bawah, Karena masih banyak pengusaha kecil ke bawah mengurus sertifikasi halal, sedangkan jatah dari BPJPH di tahun dua ribu dua puluh empat memberikan satu juta sertifikat halal gratis telah terpenuhi dan di akhir tahun ini mengharapkan ada APBD Kota Batu yang dipergunakan untuk memfasilitasi sertikasi halal bagi pelaku industri kecil ke bawah. Saat ini masih pakai APBN , untuk APBD belum ada, ” imbuhnya.
Diketahui Kriteria aset bagi UMKM di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, untuk Usaha Mikro yang memiliki modal usaha paling banyak 1 miliar, untuk Usaha Kecil memiliki modal dari 1 miliar hingga 5 miliar, sedang usaha yang bermodal 5 miliar tetapi tidak lebih dari 10 miliar termasuk katagori Usaha Menengah.
Pada pelatihan sertifikasi Halal diikuti 30 orang peserta , sebagai pemateri dari Kejaksaan Negeri Hidayah,SH.,M.Km yang berfungsi mewakili pemerintah dan Hj. Lilik Fatmawati, S.TP., M.A.P dari LPOM – MUI Surabaya
” Kenapa sertifikasi halal itu penting, karena dengan sertifikasi tersebut orang akan percaya dan yakin terhadap produk yang layak konsumsi dan hal ini suatu kewajiban. Jika tidak dilakukan akan ada sanksi administrasi berupa denda dan pencabutan izin, sedangkan sanksi pidananya penipuan ,” ujar Hidayah.
Ditegaskannya, sertifikasi halal wajib didapatkan bagi IKM khususnya yang produksi makanan, minuman dan obat. ” Sertifikasi halal ini penting dan wajib bagi produk makanan, minuman dan obat , sedangkan yang mengeluarkan Sertikat Halal ada di Kementrian Agama “.
Sementara Lilik Fatmawati memaparkan prosedur persyaratan sertifikasi halal. Dirinya berharap kepada IKM khususnya yang berproduksi makanan, minuman dan obat untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sertifikasi halal diantaranya Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan KBLI .
Menurutnya, kelengkapan tersebut penting sebagai prosedur pendaftaran sertifikat halal. ” Ini penting dilengkapi, khususnya KBLI nya harus sesuai dengan produk usaha, dan jika tidak sesuai maka akan ditolak tidak bisa mendaftar mendapatkan sertifikat halal “.
( Ji )








