Mengaktifkan Ulang BPJS Kesehatan Yang Dinonaktifkan Pemerintah

IMG_20260209_084438

LINGKARMEDIA.COM – Dampak pemutakhiran dan penyesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Kemensos menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif. Kondisi ini paling banyak terjadi pada rakyat miskin atau kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menyikapi kondisi tersebut, beberapa jalur pengaktifan ulang bisa dilakukan melalui pendaftaran kembali sebagai PBI, melalui skema kepesertaan pekerja maupun perubahan status menjadi peserta mandiri.

Secara umum, terdapat tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif sejak Januari 2026. Setiap skema memiliki persyaratan dan alur layanan yang berbeda, bergantung pada latar belakang ekonomi serta status pekerjaan peserta.

1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI

Peserta yang masih masuk dalam kategori penerima bantuan dapat mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi tertentu.

Kategori yang dapat mengajukan kembali sebagai Peserta PBI antara lain peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masyarakat miskin atau rentan miskin serta peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

Untuk prosesnya, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dan mengurus surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk dilampirkan dalam pengajuan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Dinas sosial kemudian memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

2. Beralih ke Peserta PBPU atau Peserta Mandiri

Bagi masyarakat yang tergolong mampu, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan beralih ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri.

Langkah pengaktifan Peserta Mandiri dilakukan dengan menghubungi layanan WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165, memilih menu Administrasi, mengakses tautan yang dikirimkan dan memilih fitur pengaktifan kembali status kepesertaan dengan mengunggah dokumen pendukung seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Buku tabungan.

Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta PPU bagi Pekerja dan Keluarganya

Peserta yang berstatus pekerja atau anggota keluarga pekerja juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Bagi pekerja melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.

Bagi anggota keluarga pekerja menghubungi WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165, memilih menu Administrasi, mengakses fitur penambahan anggota keluarga serta melampirkan dokumen Kartu Keluarga.

Setelah pendaftaran disetujui, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan dan status kepesertaan kembali aktif.

Penulis: Tim Keadilan Sosial

Editor: Ramses