Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan

IMG_20250620_131434

Kota Batu, lingkarmedia.com – Sat Reskrim Polres Batu kembali mengamankan seorang pria berinisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Terduga pelaku tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar yang beraksi di Malang Raya.

DC berhasil diamankan oleh Tim Buser Singo Batu di kawasan Jalan Raya Kalipare – Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Rabu (18/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, Kolim mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas,” jelas Kasat Reskrim pada Jumat (20/06).

“Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku,” ungkap Iptu Joko Suprianto.

Lanjutnya, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 Kg, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil  mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang, diantaranya Desa Torongrejo : 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal, Kalisongo Dau: 1 ton.

“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” tutup Kasat Reskrim.

(Ji)