RAT KUD Makarti Jaya Ricuh, Dugaan Intervensi Pejabat Dinas Koperasi Picu Kemarahan Anggota
LINGKARMEDIA.COM – Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berakhir ricuh pada Rabu (24/6/2026) pagi.
Kericuhan itu dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim berinisial MSL terhadap jalannya rapat dan keputusan anggota koperasi.
RAT yang awalnya berjalan lancar itu membahas agenda utama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025. Setelah laporan diterima oleh forum, pimpinan rapat yang juga Kepala Desa Wonosari, , melanjutkan agenda berikutnya yakni pemilihan pengurus baru.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masa jabatan pengurus lama akan berakhir pada akhir Juni 2026. Pergantian kepengurusan dianggap mendesak agar roda organisasi koperasi tetap berjalan dan hak-hak anggota tetap terlindungi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang nilainya cukup besar.
Dana tersebut berasal dari kerja sama kemitraan dengan (PT KMB), dengan nilai mencapai sekitar Rp36 miliar sepanjang tahun buku 2025.

Seorang anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya menyebut, jika pemilihan pengurus baru ditunda, maka ada risiko pencairan dana dari perusahaan mitra ikut tertunda.
“Kalau tidak segera ada pengurus yang sah, dikhawatirkan pihak perusahaan akan menangguhkan pembayaran SHU dan SHK. Ini menyangkut hak ratusan anggota,” ujarnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ketegangan mulai muncul ketika MSL menyatakan bahwa pemilihan pengurus tidak bisa langsung dilakukan dalam forum RAT dan harus melalui pembentukan panitia pemilihan terlebih dahulu.
Pernyataan itu langsung menuai penolakan dari pimpinan rapat dan mayoritas anggota yang hadir.
Muhammad Amin menegaskan bahwa secara praktik, selama lebih dari dua dekade proses pemilihan pengurus di KUD Makarti Jaya dinilai tidak berjalan secara demokratis. Karena itu, RAT tahun ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki sistem dan memberikan ruang bagi anggota menentukan pemimpin koperasi secara terbuka.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Selama 20 tahun terakhir, proses ini tidak pernah benar-benar demokratis. Sekarang saatnya anggota menentukan arah koperasi sendiri,” kata Amin dalam forum.
Namun, MSL tetap bersikeras bahwa proses tersebut tidak sesuai prosedur yang menurutnya berlaku.
Ketika mayoritas forum menolak pandangannya, MSL menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab atas hasil pemilihan jika tetap dilanjutkan.
Bahkan, sebelum meninggalkan ruang rapat, ia sempat melontarkan pernyataan yang dinilai provokatif oleh peserta.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat. Dengan demikian, rapat ini saya tutup,” ujar MSL sambil melakukan aksi walk out.
Sikap tersebut justru memicu kemarahan anggota koperasi. Banyak peserta rapat menilai tindakan MSL telah melampaui kewenangan sebagai pejabat pembina koperasi.
Menurut sejumlah anggota, fungsi Dinas Koperasi seharusnya hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengintervensi keputusan tertinggi dalam RAT.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 60 hingga Pasal 64, yang mengatur fungsi pembinaan koperasi oleh pemerintah.
Anggota menilai tindakan MSL justru mengarah pada upaya mempertahankan kepengurusan lama dan mengondisikan jabatan ketua untuk periode 2026–2031.
Atas dugaan itu, sejumlah anggota mendesak Bupati Kotawaringin Timur untuk segera mengevaluasi dan mencopot MSL dari jabatannya.
Mereka bahkan meminta agar MSL dikembalikan ke posisi staf ahli karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pembinaan koperasi.
Meski sempat diwarnai ketegangan dan intervensi, RAT akhirnya tetap dilanjutkan setelah MSL meninggalkan ruangan.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Atas permintaan seluruh anggota yang hadir, pimpinan rapat membuka forum pemilihan ketua baru secara terbuka.
Hasilnya, lebih dari 230 anggota secara aklamasi memilih sebagai Ketua KUD Makarti Jaya untuk periode 2026–2031.
Pemilihan secara aklamasi itu disambut antusias oleh mayoritas anggota yang berharap kepemimpinan baru mampu membawa perubahan dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai ketua terpilih, Bripko Mandala kini diberi mandat untuk membentuk tim formatur yang bertugas menyusun struktur kepengurusan lengkap dalam waktu dekat.
Sejumlah anggota koperasi juga menyatakan siap memberikan kesaksian kepada Bupati Kotim terkait dugaan intimidasi dan intervensi yang dilakukan MSL selama jalannya RAT.
Mereka berharap polemik ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar independensi koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat tetap terjaga.
Penulis : Robet / Kontributor
Editor: Samsu








