PT RSS Menangkan Perkara Tukar Guling Bengkok Desa Botomulyo

IMG-20251022-WA0093

Kab. Kendal, lingkarmedia.com – Proyek “Perumahan Grand Indah Boulevard City 2” yang berlokasi di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, akhirnya dinyatakan sah oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Hal ini ditandai dengan dicabutnya plang segel oleh Kejari pada Selasa, (21/10/2025).

Pencabutan ini menandai berakhirnya permasalahan hukum yang sempat menghambat kelanjutan proyek. Dalam proses pencabutan plang tersebut, hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendal, Bank BTN, Plt Kades Botomulyo, serta perwakilan dari pihak pengembang PT Rahayu Sido Sukses, selaku pengembang perumahan Grand Indah Boulevard City 2.

Pelaksana tugas Kepala Desa Botomulyo, Siti Aulia Rahma, menyambut baik pencabutan plang segel ini. Pihaknya menyampaikan harapan besar agar pengembang segera melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda.

“Alhamdulillah, hari ini plang segel resmi sudah dicabut dengan sah oleh Kejaksaan Kendal. Satu harapan kami, pengembang bisa segera menyelesaikan apa yang sudah dimulai, sehingga proyek perumahan ini segera selesai”, ungkap Siti Aulia .

Dirinya berharap, tanah tukar hasil guling dapat segera dimanfaatkan. “Karena perumahan ini sekarang sudah resmi dan segala permasalahan sudah selesai, kami juga berharap tanah yang ditukar gulingkan itu bisa segera kami manfaatkan”.

Aini, Admin Perumahan Grand Indah Boulevard City 2 kepada awak media mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya hak pengelolaan secara sah. “Tentunya pertama, kami bersyukur karena hak kami sudah kembali dengan sah. Segera kami akan gencar meningkatkan pemasaran untuk mengejar target perusahaan yang sempat tertunda. Kami juga akan melanjutkan proses pemberkasan bagi customer yang sudah lama menunggu agar bisa segera melakukan akad”.

Sementara, pihak manajemen pengembang, PT Rahayu Sido Sukses, Emy Susanti saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan, “kami bersyukur, Intinya, dengan ditandai pencabutan plang resmi dari kejaksaan, pekerjaan proyek perumahan bisa kembali dilanjutkan tanpa masalah. Kami berharap kepercayaan customer kembali lagi dan proyek Grand Indah Boulevard City 2 ini bisa segera selesai”.

Pada kesempatan berbeda, penasehat hukum PT. Rahayu Sido Sukses, Atatin Malihah, S.Ag., M.H lewat pesan WhatsApp, Selasa (21/10) membenarkan adanya pencabutan tersebut.

Atatin menegaskan, bahwa perkara kliennya tersebut telah dinyatakan inkracht. “Benar putusan tersebut perkaranya sudah inkracht sejak 28 Agustus 2025 lalu dan dalam putusannya SHGB no 00729 kembali ke klien kami, PT. Rahayu Sido Sukses. Eksekusi sudah dilakukan jaksa dengan mengembalikan SHGB no 00729 termasuk plang penyitaan sudah dicabut oleh jaksa, Artinya sudah tidak ada masalah hukum terhadap PT. RSS, Jd silahkan yang mau membeli perumahan tersebut dijamin aman 100%, Monggo segera memilih unit dan meminangnya”, tegasnya.

Penulis : Samsu

Editor : Ramses