Pengungsi Bencana Tanah Bergerak Semarang, Tagih Janji Huntara dari Gubernur Jateng

IMG-20260409-WA0044

LINGKARMEDIA.COM – Sejumlah warga Kampung Sekip RT 7 RW 1, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terdampak tanah gerak merasa gelisah. Sebab sudah kian lama tinggal di lahan pengungsian tak kunjung mendapatkan hunian sementara (Huntara) bagi 23 kepala keluarga (KK) yang dijanjikan dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi, saat kunjungan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sempat mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi tersebut pada 14 Februari 2026. Dalam kunjungan itu, Luthfi menjanjikan relokasi bagi puluhan warga ke tempat yang lebih aman dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Salah satu korban yang rumahnya telah roboh total, Sri (59), mengaku sangat menanti kepastian tersebut agar bisa kembali hidup normal bersama kedua anaknya. Meski menyadari tanah yang ia tempati sebelumnya bukan milik pribadi, ia tetap memegang teguh ucapan yang disampaikan Ahmad Luthfi di depan musala kampung saat itu.

“Kita menunggu kabar dari beliau, kita tidak menuntut tapi kita butuh kepastiannya,” kata Sri yang mengaku sering memutar ulang rekaman janji Gubernur saat kunjungan bersama Wapres.

Hingga dua bulan berlalu sejak janji itu terucap, 63 warga Sekip masih harus bertahan di bawah tenda dengan ketidakpastian nasib yang kian menghimpit.

Ketidakpastian ini muncul karena lahan kosong yang digunakan sebagai lokasi pengungsian ternyata milik seorang warga di Jakarta dan hanya dipinjamkan sementara. Masa peminjaman lahan untuk tenda pengungsian tersebut bahkan akan segera berakhir pada 16 April 2026.

Rumah mereka sebenarnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pengungsian, namun terasa jauh untuk kembali.

Saat ini sebagian warga memilih kembali ke rumah masing-masing, meski ancaman bahaya masih mengintai setiap kali hujan deras turun. Padahal, pergerakan tanah di kawasan itu disebut telah mencapai dua meter.

Ketua RT 07 RW 01 Kampung Sekip, Joko Sukaryono, mengatakan warga kini berada dalam situasi serba tidak pasti. Mereka tidak memiliki alternatif tempat tinggal setelah masa pengungsian berakhir, sementara kembali ke lokasi awal dinilai berisiko tinggi.

“Kami masih di tenda, tapi batas waktunya sampai 16 April. Tinggal beberapa hari lagi, belum ada kejelasan huntara atau relokasi. Setelah itu kami tidak punya tempat lagi. Kembali ke lokasi juga tidak diperbolehkan,” kata Joko, Rabu (8/4).

Para warga tidak menuntut bantuan sepenuhnya gratis. Mereka siap mencicil biaya hunian, selama difasilitasi pemerintah dan ditempatkan di lokasi yang aman.

“Kalau ada relokasi, warga siap mengangsur. Tidak harus gratis, yang penting ada tempat tinggal yang layak dan aman,” ungkapnya.

Terkait adanya beberapa kunjungan sejumlah pejabat, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, yang sempat menjanjikan solusi. Namun hingga kini, realisasi yang ditunggu belum juga terlihat.

“Kami hanya pegang janji dari pemerintah. Dulu sudah ada kunjungan dari Wapres, Gubernur, dan Wali Kota, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat 17 rumah terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, dengan empat di antaranya roboh. Total sebanyak 23 kepala keluarga terdampak.

Ia menambahkan, terdapat empat rumah yang benar-benar tidak bisa dihuni. Penghuninya kini ada yang tinggal di rumah kerabat, indekos, atau mengontrak menggunakan biaya pribadi. “Semua pakai uang sendiri karena tidak ada subsidi dari pemerintah,” jelasnya.

Sebagian warga masih bertahan di tenda pengungsian, sementara lainnya terpaksa mengontrak, indekos, atau menumpang di rumah kerabat.

“Empat rumah roboh. Sebagian warga sudah ngekos atau ngontrak secara mandiri tanpa subsidi. Yang lain masih di tenda dan belum tahu harus ke mana setelah ini,” jelasnya.

Mayoritas warga bekerja sebagai buruh lepas dan peternak, sehingga kemampuan ekonomi mereka terbatas untuk memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri.

Di sisi lain, lahan yang selama ini ditempati warga diketahui merupakan milik TNI AD. Meski tidak memiliki hak kepemilikan, bahwa mereka menempati lokasi tersebut atas izin pemilik lahan dan memiliki identitas resmi sebagai warga Kota Semarang.

“Kami bukan warga liar. Kami punya KTP dan KK Semarang, sudah tinggal di sini turun-temurun,” ujarnya.

Dalam kondisi mendesak, pihaknya menyiapkan berbagai opsi darurat apabila solusi tak kunjung datang. Bahkan, kemungkinan tenda dipindah ke badan jalan hingga warga kembali ke rumah berisiko tinggi pun tak bisa dihindari.

“Kalau tidak ada solusi, kemungkinan tenda dipindah atau warga kembali ke rumah dengan kewaspadaan. Tapi itu tentu berisiko,” ujarnya.

Dalam situasi yang kian mendesak ini, warga Kampung Sekip menaruh harapan besar kepada pemerintah kota hingga pusat, agar segera menghadirkan kepastian soal hunian sementara maupun relokasi permanen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut kewenangan relokasi warga sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

“(Wacana relokasi untuk warga terdampak tanah gerak di Jangli?) Ini kan sudah diambil pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,” kata Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat ditemui wartawan di Banyumanik, Rabu (8/4/2026).

“Kemudian waktu dirapatkan di pemprov bersama dengan berbagai macam kabupaten kota yang lain. Pemerintah provinsi dimintakan huntara,” lanjutnya.

Meski begitu, Agustina mengaku pihaknya tidak lantas lepas tangan. Dia menyebut, Pemkot Semarang tetap memberikan bantuan.

“Namun, bantuan dan lain sebagainya tetap kita suplai. Bahkan kita membuat hunian sementara dua bulan di sekitar lokasi karena mereka masih mempunyai beberapa hewan ternak dan aktivitas mereka masih ada di situ,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah telah membangun sekitar 100 unit hunian sementara (huntara) dan 150 Lainnya Menyusul di Brebes.

Di samping itu, Disperakim juga menyiapkan huntap yang akan dilengkapi sertifikat kepemilikan. Pemerintah Kabupaten Tegal diminta menyediakan lahan tanah yang aman untuk huntap.

 

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses