Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Menunggu Keputusan MK

IMG-20241212-WA0122

Kota Batu – Pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Jawa Timur telah usai, berdasarkan hasil akhir terhadap calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati yang mendapatkan suara terbanyak, proses penetapan KPU menunggu keputusan sidang MK terkait gugatan pemilu.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 12/12/2024 ) siang.

” Keputusan KPU akan dikoordinir oleh KPU RI, nantinya ada surat edaran dari KPU RI setelah menerima surat keputusan dari MK bahwa gugatan seluruhnya sudah selesai, maka setelah 3 hari kita harus segera menetapkan pasangan terpilih pada 16 Februari 2025,” ungkap Heru.

Adanya beberapa wilayah di Jawa Timur yang melakukan gugatan atas hasil perolehan suara dalam Pilkada 2024, Heru menjelaskan Kota Batu tidak terjadi gugatan terhadap hasil perolehan suara, ” Alhamdulillah Kota Batu tidak ada gugatan terhadap perolehan suara, dan memang selisih perolehan suara memang jauh “.

Berdasarkan rekap data KPU Jawa Timur, terdapat 15 wilayah di Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Lima belas wilayah tersebut meliputi 2 kota dan 13 kabupaten, dimana gugatan atas hasil pemilihan walikota dan wakil walikota yakni Kota Blitar dengan penggugat pasangan calon nomor urut 01 serta Kota Probolinggo sebagai penggugat dari Perhimpunan Pilih Indonesia ( PPI ).

Sedangkan 13 kabupaten yang melakukan gugatan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati diantaranya, Magetan ( Paslon nomor urut 03 ) , Ponorogo ( Paslon nomor urut 01 ), Bangkalan ( nomor urut 02 ) , Banyuwangi ( Paslon nomor urut 02 ), kabupaten Gresik sebagai penggugat dari Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik , Malang ( Paslon nomor urut 02 ), Pamekasan ( nomor urut 03 ) , Nganjuk ( Paslon nomor urut 01 ) ,  Bondowoso ( nomor urut 02 ) , Lamongan ( nomor urut 01 ) , Tulungagung ( Paslon nomor urut 03 ) , Sumenep ( nomor urut 01 ) serta Sampang ( Paslon nomor urut 01).

Menurut Heru, kelima belas daerah yang mengajukan PHP terkait permasalahan kesalahan dalam hal administrasi. ” Permasalah yang muncul dalam PHP terkait DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan ) yang seharusnya mendapatkan satu surat suara tetapi diberikan dua surat suara, dan adanya ketidak konsisten nya perolehan suara, ini banyak terjadi di wilayah yang memiliki TPS di lokasi khusus ” .

Menyinggung praktik money politik, Ketua KPU Kota Batu ini mengaku dalam pelaksanaan pilkada tahun ini tidak begitu parah.

( Ji )