Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Purbalingga Masih Siluman
LINGKARMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025). Lokasi tambang diduga beroperasi tanpa izin dan dikeluhkan warga karena berdampak pada stabilitas aliran sungai dan merusak lahan pertanian.
Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, memimpin sidak bersama anggota dewan Tenny Juliawati, Aman Waliyudin, Adi Yuwono, dan Karseno.
“Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa yaitu Sokanegara dan Krenceng,” kata Bambang.
Saat di lokasi, Bambang menanyakan soal perizinan dan siapa pemilik usaha tambang tersebut kepada para pekerja. Namun mereka mengaku tidak mengetahui pemilik perusahaan galian C ini.
“Yang punya ini siluman, makhluk gaib ini,” ujar Bambang menanggapi sikap para pekerja.
Tempat penambangan ini belum diketahui pemiliknya. Disisi bangunan dekat galian terdapat papan nama Pertambangan Semesta Manunggal Djaya (SMD).
DPRD Beri Ultimatum Pemilik Tambang Bambang menegaskan DPRD tidak akan berkompromi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
“Aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” ujarnya.
Ia memberi ultimatum kepada pemilik tambang untuk menunjukkan itikad baik dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Jika masih saja beroperasi tanpa izin, akan kami tindak tegas usahanya,” tegasnya.
Penambangan Tanpa Izin adalah Tindak Pidana Aktivitas penambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur ketat dalam regulasi nasional.
Setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, atau gangguan pada lahan pertanian.
Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan potensi pendapatan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Panji








