Partai Buruh Menuntut Agar RUU Ketenagakerjaan Melarang Outsourcing
Jakarta, lingkarmedia.com – Terkait RUU Ketenagakerjaan, partai buruh mencatat bahwa draft Undang Undang ini baru memasukkan point larangan outsourcing.
Partai Buruh menegaskan agar aturan soal larangan outsourcing hingga perlindungan untuk pekerja digital harus menjadi perhatian utama.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli memastikan draf harus mengakomodasi semua kepentingan buruh baik pekerja pelakon digital hingga pekerja UMKM.
“DPR setuju mendukung putusan MK 168 terkait pembentukan undang-undang ini sebagai undang-undang baru, bukan undang-undang perubahan atau bukan undang-undang revisi,” ujar Ferry dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Dia mengungkapkan draf yang diberikan kepada DPR RI berisi naskah dengan 250 halaman. Di dalam draf naskah itu memuat konsep dan rancangan untuk UU Ketenagakerjaan.
“Ini ada setebal 250 halaman yang benar-benar paling tebal ya dari draf-draf yang diusulkan oleh unsur-unsur lainnya sebelumnya,” ucapnya.
Selanjutnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan draf RUU Ketenagakerjaan ini merupakan usual dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB).
“Ini adalah terdiri dari prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pokok-pokok pikiran daripada KSP PB terhadap RUU Ketenagakerjaan. Baru dua aja ini, belum masuk ke norma hukum,” kata Said Iqbal.
Dia menyebut dalam RUU Ketenagakerjaan ini ada larangan outsourcing. Menurutnya, ini untuk memperjelas hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
“Hubungan kerja yang kita masukin di dalam undang-undang yang baru ini hanya ada dua. Yaitu PKWT, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap, PKWTT ,” katanya.
“Semua bentuk pekerja alih daya dilarang, juga pekerja outsourcing. Pekerja outsourcing berkedok magang dilarang,” tegas sang Presiden Partai Buruh menuntut.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu







