MURBA Temui Bupati Banyumas, Desak Pemkab Tutup Tambang di Baseh

IMG-20251104-WA0107

Banyumas, lingkarmedia.com – MURBA (Musyawarah Masyarakat Baseh), mewakili warga Desa Baseh, Kedungbanteng, Banyumas, mendatangi Kantor Bupati Banyumas untuk melaporkan keresahan dan tuntutan terkait dampak buruk dari pertambangan di desa mereka, Selasa, 4/11/25.

Sebanyak 20 orang warga Basah diterima langsung Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Bupati Banyumas mendengarkan secara langsung keluhan, curahan hati, dan keresahan warga yang sudah beberapa kali terdampak banjir lumpur, aliran material batu, kerusakan jalan, hingga kekhawatiran potensi bencana longsor di sekitar area tambang.

MURBA dalam aksinya menuntut:

1. Gubernur Jawa Tengah segera menutup total pertambangan yang ada di Baseh, serta memeriksa perusahaan terkait dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

2. Meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah serta DLH Provinsi dan Kabupaten Banyumas melakukan peninjauan lapangan segera, termasuk audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi (AMDAL / UKL-UPL).

3. Menuntut perusahaan tambang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, melakukan normalisasi drainase, perbaikan saluran air, serta menyediakan infrastruktur keselamatan seperti tanggul pengaman dan penerangan jalan.

4. Meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas meningkatkan transparansi dan pengawasan izin lingkungan serta operasional pertambangan, demi mencegah terulangnya kembali kejadian serupa yang merugikan masyarakat.

Selain tuntutan di atas, MURBA juga menyampaikan berbagai diskusi tambahan terkait keresahan jangka panjang, dampak ekologis, serta keselamatan warga yang selama ini terabaikan.

Bupati Banyumas, merespon tuntutan MURBA dengan pernyataan:

1. Aktivitas pertambangan akan diberhentikan sementara untuk dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh.

2. Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan waktu 60 hari kepada pihak perusahaan, termasuk PT DBA, untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait keselamatan, drainase, dan pemulihan lingkungan.

3. Perhitungan 60 hari dimulai tanggal 5 November 2025, bersamaan dengan pemasangan banner resmi pemerintah yang menandai proses penghentian sementara.

Warga dihimbau untuk tetap mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan selama masa evaluasi berlangsung.

Penulis: Ramses

Editor: Samsu