Masih Dibawah KHL, UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Diprotes Buruh

IMG-20251225-WA0060

LINGKARMEDIA.COM – Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 5,27 juta per bulan. Sejumlah insentif disiapkan untuk para pekerja, meski masih mendapat respons penolakan dari kalangan buruh.

“Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

“UMP sebelumnya Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” imbuhnya.

Ia memastikan penetapan UMP Jakarta 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dalam penghitungannya.

Atas kenaikan ini, Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan nilai UMP 2026 tertinggi di Indonesia. Kenaikan secara nominal sebesar Rp 333.115 juga menjadi yang paling besar secara nasional.

Meskipun, jika dihitung persentase, UMP Jakarta tidak masuk dalam 5 provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi. Masih jauh di bawah Sulawesi Tengah yang naik 9,08 persen.

Penetapan UMP Jakarta 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur rentang nilai alfa, yaitu indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, antara 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40%, perhitungan menghasilkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menolak besaran UMP 2026 hanya Rp 5,72 juta per bulan di DKI Jakarta.

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan penolakan tersebut menyusul pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan angka indeks tertentu 0,75 di DKI Jakarta.

“KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

Buruh menilai, UMP Jakarta tidak setara dengan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota sebesar Rp 5,89 juta per bulan, sesuai permintaan buruh. KSPI juga menyoroti nilai UMP Jakarta yang lebih rendah dari UMK Bekasi dan Karawang. Serta, menilai bonus bagi pekerja tidak bisa menyentuh ke seluruh buruh di Ibu Kota.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan melayangkan gugatan terhadap UMP Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini dinilai jadi langkah formal terhadap ketidaksepakatan buruh atas UMP Jakarta.

Kelompok buruh juga mengklaim akan menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan penolakannya. Demo buruh akan menyasar Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, rencananya akan digelar pada 29 Desember 2025, pekan depan.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses