DPR Desak TNI Memberi Penjelasan Tentang Perintah Status Siaga 1
LINGKARMEDIA.COM – Puan Maharani, Ketua DPR RI mendesak adanya penjelasan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kebijakan status Siaga 1 di tengah memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah.
Menurut dia, aparat keamanan memang perlu selalu dalam kondisi siap siaga. Namun, apabila sampai diterbitkan surat resmi terkait peningkatan status keamanan, TNI dinilai perlu menjelaskan kepada publik.
“Sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga, namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Peningkatan status Siaga 1 oleh TNI sebelumnya dikaitkan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Situasi tersebut dipicu oleh eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam beberapa waktu terakhir.
Transparansi dalam penyampaian informasi terkait kesiapsiagaan militer menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya hoaks. Isu-isu yang berkaitan dengan militer memiliki sensitivitas tinggi dan dapat dengan mudah disalahartikan jika tidak ada komunikasi yang efektif dari pihak berwenang.
Sebelumnya, muncul pengumuman telegram dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, dengan nomor TR/283/2026 berisi instruksi kepada seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan dampak dari meningkatnya konflik di Timur Tengah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa secara umum TNI memang memiliki tugas utama untuk melindungi negara dan masyarakat dari berbagai ancaman, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Oleh karena itu, TNI selalu menjaga profesionalisme dan kesiapan operasional dengan terus memelihara kemampuan personel, kekuatan militer, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi perkembangan situasi strategis baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” beber Aulia dikutip Antara (7/3).
Menurutnya, salah satu bentuk upaya menjaga kesiapan tersebut adalah dengan mengadakan kegiatan rutin seperti apel pasukan untuk memeriksa kesiapan personel dan perlengkapan.
Dalam telegram yang beredar di masyarakat tersebut disebutkan beberapa instruksi penting kepada jajaran TNI. Salah satunya adalah perintah kepada para Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI untuk menyiagakan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Selain itu, mereka juga diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai objek vital strategis dan pusat kegiatan ekonomi. Tempat-tempat yang termasuk dalam pengamanan tersebut antara lain bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara (PLN).
Langkah ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan keamanan dan stabilitas jika terjadi situasi yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional atau keamanan masyarakat.
Status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar untuk mengatur tingkat kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai situasi. Mekanisme ini dapat diberlakukan untuk beragam kepentingan, mulai dari latihan rutin hingga antisipasi terhadap kemungkinan penugasan mendesak.
TNI mengenal tiga tingkatan kesiapan utama, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1. Setiap tingkatan memiliki karakteristik dan implikasi yang berbeda terhadap aktivitas dan persiapan prajurit.
Siaga 3: Merupakan kondisi relatif normal, di mana kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.
Siaga 2: Menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Pada kondisi ini, sebagian kekuatan militer sudah dalam posisi stand by, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.
Siaga 1: Merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Seluruh pasukan telah berkonsentrasi penuh, alat utama sistem persenjataan (alutsista) sudah disiapkan, dan logistik perorangan telah dipersiapkan secara matang.
Prajurit umumnya menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari, agar siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.
Penerapan status siaga di lingkungan TNI, termasuk Siaga 1, adalah murni berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit dan tidak memerlukan persetujuan atau konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini karena status siaga merupakan bagian integral dari manajemen internal militer untuk menjaga kesiapsiagaan operasional.
Namun, terdapat batasan yang jelas mengenai kapan persetujuan DPR diperlukan. Apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR.
Ketentuan khusus tentang hal ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU ini memastikan adanya mekanisme kontrol dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan militer untuk operasi yang lebih luas.
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut instruksi Siaga 1 bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam siaran pers tertanggal 8 Maret 2026 dan bertajuk Instruksi “Siaga 1” Panglima TNI: Inkonstitusional dan Ancaman terhadap Supremasi Sipil, Koalisi tersebut mengkritik diterbitkannya perintah TNI Siaga 1 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram No. TR/283/2026 sebagai respon atas konflik di Timur Tengah.
Koalisi juga menilai, seharusnya Presiden RI dan DPR-lah yang melakukan penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan militer, bukan Panglima TNI.
Bahkan, Koalisi menyebut, jika Presiden RI Prabowo Subianto tidak mencabut instruksi tersebut, itu berarti kekuasaan yang ia pegang sengaja menggunakan politics of fear atau politik ketakutan, sebuah strategi politik yang menggunakan narasi ketakutan, ancaman, dan kecemasan secara sistematis untuk memanipulasi, mengendalikan, dan memobilisasi publik guna mencapai tujuan tertentu.
Penulis: Tim Ekopol
Editor: Ramses








