KMSSU Desak Wali Kota Bitung Evaluasi dan Copot PLT Direksi Perumda Pasar
LINGKARMEDIA.COM – Kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebesar Rp1 juta kepada pekerja Perumda Pasar Kota Bitung berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap pada Senin, (26/1/2026).
RDP tersebut dilakukan dalam merespon laporan Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU) terkait dugaan pelanggaran serius aturan ketenagakerjaan oleh manajemen Perumda Pasar.

Terdapat dua persoalan utama dibahas dalam RDP, yakni pembayaran THR yang tidak sesuai regulasi serta penggantian jabatan dua pekerja secara sepihak karena menolak menerima THR Rp 1 juta.
Kebijakan itu diduga dilakukan atas arahan PLT Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar, Ronny Boham, S.Sos, yang disampaikan secara lisan oleh PLT Direktur Operasional, Fanny Kaunang, dalam rapat perdana pada 5 Januari 2026.
Dalam forum RDP, Rusdyanto Makahinda, perwakilan KMSSU, menegaskan bahwa pembayaran THR Rp 1 juta bertentangan langsung dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang secara tegas menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap aturan ketenagakerjaan. Lebih parah lagi, dua pekerja yang menolak THR tidak sesuai aturan justru dinonjobkan secara sepihak,” tegas Rusdyanto di hadapan DPRD.
KMSSU menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi manajemen dan ketidakpatuhan hukum, sekaligus mencederai hak dasar pekerja.
Menanggapi kritik tersebut, PLT Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar, Ronny Boham, S.Sos, menyatakan bahwa pembayaran THR Rp 1 juta telah melalui pertemuan bipartit. Ia bahkan menyebut, pekerja yang tidak setuju seharusnya melapor ke Dinas Tenaga Kerja, bukan ke DPRD Kota Bitung.
Ronny juga menyampaikan bahwa saat ini manajemen Perumda Pasar sedang menyusun 17 aturan internal termasuk SOP. Ronny berdalih, bahwa kebijakan diambil dengan prinsip kehati-hatian karena Perumda Pasar mengacu pada Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik keras dari aktivis buruh Rusdyanto Makahinda karena dinilai salah kaprah dan mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan, di mana regulasi ketenagakerjaan bersifat imperatif dan wajib ditaati, tanpa pengecualian oleh aturan internal perusahaan.
“Alasan yang menabrak aturan salah kaprah dan mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan, di mana regulasi ketenagakerjaan bersifat imperatif dan wajib ditaati, tanpa pengecualian oleh aturan internal perusahaan.” Ujar Rusdyanto.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung melalui Mediator Hubungan Industrial, Ronaldo Waluyan, SH, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berlaku tanpa kecuali, baik untuk perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah daerah.
“THR wajib dibayarkan sesuai ketentuan. Tidak ada perbedaan antara perusahaan swasta dan BUMD. Regulasi ini bersifat mengikat,” jelas Ronaldo.
Nada kecaman semakin keras disampaikan oleh Arnon Hiborang, perwakilan KMSSU, yang menilai bahwa tindakan menonjobkan pekerja karena mempertahankan hak normatif merupakan bentuk kepemimpinan otoriter.
“Kalau pekerja menolak pelanggaran aturan lalu dinonjobkan, itu bukan pemimpin. Itu gaya Firaun,” tegas Arnon.
Sementara itu, aktivis vokal sekaligus Koordinator KMSSU, Robby Supit, menilai pernyataan PLT Direksi mencerminkan ketidakpahaman serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Apa yang disampaikan PLT Direktur menunjukkan kebodohan hukum dan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Kesalahan paling fatal ada pada Wali Kota Bitung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengangkat PLT Direksi yang tidak kompeten,” kata Robby.
Ia menambahkan, Perumda Pasar selama ini kerap bermasalah dan sering mendapat protes dari pedagang, namun alih-alih berbenah, manajemen justru menciptakan konflik baru dengan pekerja. “Karena itu kami mendesak Wali Kota Bitung segera mengevaluasi dan mencopot PLT Direksi Perumda Pasar,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Perumda Pasar Kota Bitung diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 3: THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah.
Pasal 10: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 dan Pasal 151: Melarang tindakan sepihak yang merugikan pekerja tanpa prosedur hukum.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pengusaha yang melanggar hak normatif pekerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
4. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menegaskan kewajiban pembayaran hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ancaman sanksi meliputi teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi pemberhentian direksi, serta tanggung jawab pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan perintangan hak pekerja.
Penulis : Rusdy
Editor : Samsu








