Dampak Negatif PLTU Cirebon Picu Kehancuran Ekologis
LINGKARMEDIA.COM – Isu krisis iklim di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dampaknya sudah mulai terasa bagi lingkungan. Banyak anomali bencana yang beberapa tahun belakangan muncul secara tidak terduga di Indonesia. Diantaranya, banjir rob yang menutupi 80% daratan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, munculnya tornado di Rancaekek, Bandung, kenaikan permukaan air laut yang menutupi wilayah pesisir sepanjang pantai utara, suhu panas yang tidak wajar (El Nino), musim hujan yang tidak menentu (La Nina) dan sebagainya.
Ada banyak hal yang menjadi penyebab krisis iklim terjadi di dalam negeri maupun dunia secara global. Salah satu yang menjadi penyebab utamanya adalah gas rumah kaca dan polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas industri. Dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah polusi udara dari aktivitas industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang penggerak utamanya menggunakan Batubara.
Diketahui, batubara adalah sumber energi yang tidak ramah lingkungan. Perubahan iklim (climate change) yang kemudian menjelma menjadi krisis iklim dan menyebabkan masalah-masalah multisektoral mengemuka salah satunya disebabkan oleh output dari industri yang sumber energi utamanya memakai Batubara.
Cirebon menjadi tempat beroperasinya PLTU-PLTU Batubara. Di kota udang rebon ini ada dua PLTU, yakni PLTU Cirebon 1 dan PLTU Cirebon 2. Banyak pihak mengkhawatirkan dampak negatif dari polusi Batubara yang menjadi bahan bakar pembangkit listrik ini.
Dalam jangka pendek pembangunan PLTU memang membuka lapangan kerja dan potensi ekonomi baru. Tapi faktanya Itu hanya sementara saja.
Dampak negatif dari PLTU berupa turunnya hasil tangkapan nelayan dan hasil pertanian sehingga membuat pendapatannya nelayan dan petani menjadi menurun bahkan membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya akibat alih fungsi lahan.
Lebih parahnya lagi, pembangunan PLTU mengakibatkan degradasi lingkungan seperti kerusakan ekosistem perairan dan lahan pertanian, yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan dan petani (Arsal & Ambarwati, 2018; Muttar dkk., 2021; Nooraliza & Salam, 2022; Pontoh dkk., 2021; Rancak & Azmiyati, 2022).
Bahwa dampaknya dapat berupa berubahnya bentang alam, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, pencemaran lingkungan, konflik masyarakat dan pihak pengelola, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, terjadinya perubahan pola pikir masyarakat, dan terjadinya perubahan struktur sosial di masyarakat (Fitriyanti, 2016).
Selain itu, dengan adanya keberadaan PLTU yang menggunakan batu bara sebagai bahan penggerak untuk menghasilkan uap sebagai penghasil listrik, juga dapat mengakibatkan ekosistem laut dapat terganggu sehingga mengurangi jumlah tangkapan ikan para nelayan, merubah profesi masyarakat sekitar, dan udara yang dihirup masyarakat setiap harinya menjadi buruk dan tercemar (Pramanik dkk., 2020).
Limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon yang “diamankan” dengan status sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) diduga menjadi penyebab turunnya hasil tangkapan para nelayan. Limbah ini membuat ikan-ikan, rajungan, dan kerang di laut sekitar pantai mati.
Hasil penelitian dari Pramanik dkk (2020) yang menyatakan keberadaan PLTU dapat mengakibatkan aktivitas nelayan terganggu sehingga pendapatannya berkurang. Pasalnya, pihak PLTU langsung membuang limbahnya begitu saja ke pantai dan mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
Selain itu, limbah yang dibuang secara langsung ke pantai juga memberikan dampak lain terhadap nelayan, alat tangkapan ikan jadi rusak kena lumpur dan pasir.
Penelitian lain yang dilakukan Muttar dkk (2021) mengungkapkan keberadaan PLTU berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Limbah debunya menyebabkan gangguan pernapasan dan penglihatan (mata perih).
Sementara itu, Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (KARBON) mengatakan, proses perencanaan dan pelaksanaan proyek sering dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Konsultasi publik, jika dilakukan, cenderung formalitas dan tidak mencerminkan kebutuhan atau kekhawatiran masyarakat lokal.
Laporan Bappenas (2023) menunjukkan proyek PLTU Cirebon hanya melibatkan sekitar 15% masyarakat lokal dalam konsultasi publik. Sebagian besar adalah pemangku kepentingan non-komunitas seperti perwakilan pemerintah daerah dan perusahaan.
Studi lapangan dari KARBON mencatat 85% responden di desa terdampak (n=500) merasa suara mereka diabaikan, terutama terkait kekhawatiran polusi udara dan dampak sosial-ekonomi. Pemerintah dan pengembang memposisikan proyek sebagai solusi pembangunan ekonomi dan membungkam kritik soal masyarakat lokal menerima dampak negatif.
Banyak masyarakat lokal tidak mendapat informasi memadai terkait dampak proyek, sehingga mereka kesulitan dalam memperjuangkan hak mereka atau mengajukan keberatan secara hukum. Sedangkan aktivis lokal dan warga yang mencoba menyuarakan protes kerap menghadapi intimidasi, baik melalui jalur hukum, kriminalisasi, maupun tekanan sosial.
PLTU membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan. Emisi polutan seperti sulfur dioksida (SO₂) dan partikulat dari pembakaran batubara mengakibatkan masalah kesehatan kronis seperti penyakit pernapasan, kanker, dan gangguan kardiovaskular. Anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap dampak ini.
Sedangkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, berdampak pada penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Produktivitas menurun akibat degradasi tanah dan pencemaran sumber air.
Lebih jauh, emisi karbon dari PLTU Cirebon berkontribusi pada perubahan iklim, sementara pencemaran limbah industri merusak ekosistem lokal, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengurangi kualitas air tanah. Banyak masyarakat kehilangan tanah mereka akibat penggusuran untuk pembangunan proyek, sering kali dengan kompensasi yang tidak memadai.
Meskipun menghadapi marginalisasi yang signifikan, masyarakat di sekitar PLTU Cirebon tetap berusaha menyuarakan keresahan mereka melalui berbagai cara. Berdasarkan data dari WALHI Jawa Barat, KARBON, dan RAPEL LBH, masyarakat sudah melakukan melalui jalur litigasi, aksi massa, kemitraan strategis, dan penguatan jaringan komunitas.
WALHI Jawa Barat sendiri menggugat izin lingkungan PLTU Cirebon II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan dasar pelanggaran prinsip tata kelola lingkungan yang baik. Tahun 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan ini dan mencabut izin lingkungan PLTU. Namun, pengembang berhasil mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang akhirnya memenangkan pihak perusahaan.
Berdasarkan data dari KARBON dan survei Puskesmas setempat (2023), emisi PLTU meningkatkan polusi udara hingga 67 µg/m³ PM2.5, jauh melampaui ambang batas WHO (15 µg/m³).
KARBON juga mengatakan PLTU memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) 40% pada anak-anak di wilayah terdampak sejak 2018. Keluhan pernapasan kronis dan asma dilaporkan oleh lebih dari 30% warga di desa-desa sekitar PLTU.
Limbah cair yang dibuang PLTU mengandung logam berat seperti merkuri dan arsenik, mencemari saluran air. Riset KARBON (2023) menemukan kadar merkuri di perairan lokal melebihi batas aman hingga 3 kali lipat. Tanah pertanian juga mengalami penurunan kualitas akibat deposisi sulfur dari limbah pembakaran.
Rakyat diintimidasi agar melepaskan tanah-tanah mereka untuk pembangunan PLTU Cirebon 1 yang jadi program pemerintah. Sekitar Juli 2007, proses pembangunan PLTU Cirebon 1 dimulai. Beberapa lahan warga dibeli seharga Rp14.000 per meter.
Masyarakat menolak PLTU karena proses pembangunannya penuh intimidasi kepada pemilik tanah, banyak manipulasi, serta tidak ada AMDAL. Dampak dari PLTU mulai dirasakan masyarakat ketika proses pengurugan lahan dimulai pada 2008.
Mirisnya sejak beroperasi, para nelayan di wilayah pesisir Cirebon, seperti Waruduwur, Citemu, maupun Mundu mulai merasakan dampaknya. Ada perubahan besar di Kanci Kulon, dulu masyarakat hanya menggunakan ban di pesisir-pesisir tanpa perlu kapal besar, bisa mendapat hasil tangkapan laut hingga Rp1 juta per hari.
Ketika pengurugan pinggir pantai dimulai, warga sudah mulai merasakan dampaknya. Ribuan warga yang memiliki tanah kehilangan mata pencahariannya. Begitu pula dengan para buruh garam, buruh tani, buruh tambak ikan maupun udang.
Dulu Kanci Kulon memiliki kekayaan hasil laut melimpah. Ada rebon, bahan utama membuat terasi, beragam jenis ikan, udang, kepiting, rajungan, mimi (belangkas), serta jenis-jenis kerang lainnya.
Saat laut diurug, habitat rusak. Nelayan tidak pernah kekurangan makan sebelum PLTU berdiri. Dengan modal tenaga dan semangat mereka bisa mendapatkan apapun, sekarang udah gak ada sama sekali, ungkap mereka.
Kondisi ini semakin parah saat PLTU Cirebon Unit 2 dibangun pada 2017 dan bersebelahan dengan PLTU Cirebon 1 di Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. PLTU Cirebon 2 berkapasitas 1.000 MW merupakan ekspansi dari proyek PLTU 1.
PLTU Cirebon 2 yang diklaim lebih ramah lingkungan dari pendahulunya karena menggunakan teknologi ultra super critical ini beroperasi sejak Mei 2023. Ia mampu mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) per megawatt hour mencapai 70 persen lebih rendah dibandingkan pembangkit konvensional. Pembangunannya juga dinilai lebih aman karena berlangsung cepat, tanpa kecelakaan kerja, sesuai anggaran, dan tepat waktu.
Direktur Corporate Affairs Cirebon Power, Teguh Haryono, mengatakan PLTU Cirebon membutuhkan pekerja sebanyak 1.590 orang. Ini adalah berkah bagi masyarakat setempat.
“Ini memberikan rejeki bagi masyarakat di sekitar proyek, ada yang membuka jasa pijit, warung kelontong, warung makan dan minum, rumah kontrakan atau kosan dan jasa penitipan sepeda motor,” ujar Teguh seperti dikutip dari laman cirebonpower.co.id., Jumat, 22 Februari 2019.
Tapi disisi lain, sejak awal pembangunan PLTU Cirebon 2 menuai protes dari masyarakat, berkaitan dengan izin lingkungan. Ada enam orang warga terdampak yang diwakili Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tahun 2016 dengan nomor perkara124/G/LH/2016/PTUN-BDG. Adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Prizinan Terpadu Provinsi Jabar.
Objek gugatan adalah Surat Keputusan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1×1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Surat keputusan ini diberikan kepada PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang ditandatangai oleh Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat, 11 Mei 2016.
Salah satu alasan gugatan ini adalah lokasi pembangunan PLTU Cirebon 2 itu bukan tempat yang diperuntukkan untuk PLTU. Pembangunan PLTU juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat sekitar.
PTUN Bandung mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya. Dengan putusan ini, SK Kepala BPMPT Provinsi Jabar tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1×1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang diberikan kepada PT CEP dinyatakan batal dan mewajibkan para tergugat untuk mencabut SK tersebut.
Catatan LBH Bandung, menyebutkan keputusan PTUN Bandung ini menggembirakan. Tetapi, pemerinta pusat mengubah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk memperlancar pembangunan PLTU Cirebon 2.
Berkaitan dengan kasus korupsi di PLTU Cirebon 2, LBH Bandung menyebut energi kotor memang kerap melibatkan kerja-kerja politik yang kotor pula. Seperti diketahui, pada 20 November 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Hyundai Enginering (pelaksana Proyek PLTU Cirebon 2), Herry Jung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan pembangunan PLTU Cirebon 2.
Korupsi berpotensi besar dikorupsi karena pembangunan PLTU menggunakan dana asing dan pemerintah menjalankan ambisi dalam membangun royek Strategis Nasional (PSN) yang tidak mempertimbangkan kondisi tata ruang, ekologi, dan kondisi masyarakat sekitar.
Pemerintah berdalih meninggalkan energi kotor, tapi tetap saja membangun PLTU dengan melabrak hak atas lingkungan dan tidak mempertimbangkan dampaknya ke masyarakat sekitar dan mengelola dana yang sangat besar berpotensi dikorupsi.
Pada Agustus 2024, gabungan warga dari empat desa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PLTU 2. Mereka menuntut PT Hyundai, salah satu pelaksana proyek PLTU, untuk memenuhi kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama.
“Kami menuntut PT Hyundai untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat. Warga mengeluhkan kerusakan lahan tambak garam dan pencemaran laut yang menyebabkan hasil perikanan menurun drastis,” ujar Darun, koordinator aksi.
Ia juga menambahkan, bahwa perhatian sosial terhadap warga terdampak masih sangat minim dan hanya dirasakan segelintir orang. “Sementara banyak warga yang terdampak tidak mendapat bantuan apapun,” protesnya.
Di sisi lain, pemerintah desa telah mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari hasil lelang material sisa atau scrap di PLTU. Namun, warga menilai Dana CSR yang diberikan tidak memadai. Desa Kanci Kulon, misalnya, menuntut 50 persen dari hasil lelang, tetapi hanya menerima 20 persen.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi PT Cirebon Electric Power pada tahun 2023, PLTU Cirebon mulai dibangun pada tanggal 1 Mei 2008 dan mulai beroperasi pada tanggal 27 Juli 2012. Pembangkit listrik ini memiliki kapasitas sebesar 660 MW (megawatt) yang nantinya akan disalurkan untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam pengoperasiannya PLTU Cirebon ini dikelola oleh PT Cirebon Electric Power.
Perseroan Terbatas (PT) ini didirikan pada 2007 dan merupakan konsorsium multinasional yang terdiri dari 53 perusahan besar di Asia, antara lain, Samta Corporation, Indika Energy, Korean Midland Power (KOMIPO), dan Marubeni Corporation.
Pembangunan pembangkit listrik ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Perpres No3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Penulis: Tim Keadilan Ekologis
Editor: Ramses








