Dukung Tuntutan Hakim Ad Hoc, Perlindungan Hak Buruh di PHI Harus Jadi Prioritas Utama
Oleh: Musrianto
Praktisi Hukum Perburuhan
Saya telah menghabiskan bertahun-tahun di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menyaksikan langsung air mata buruh yang menunggu putusan PHK, kegigihan pekerja harian yang memperjuangkan upah yang tertahan berbulan-bulan, serta harapan keluarga kecil yang bergantung pada satu lembar putusan hakim agar bisa makan malam esok hari. Dari pengalaman itu, saya dengan tegas menyatakan: “saya mendukung penuh perjuangan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) atas penyesuaian tunjangan dan hak keuangan yang telah membeku sejak Perpres Nomor 5 Tahun 2013”.
Ketimpangan ini bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ini adalah luka konstitusional yang dalam. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bagaimana mungkin kita menuntut hakim ad hoc menegakkan keadilan bagi rakyat, sementara negara sendiri memperlakukan mereka sebagai warga kelas dua dibandingkan hakim karier? Kenaikan tunjangan hakim karier melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun, sementara hakim ad hoc masih terjebak di angka yang sama sejak 13 tahun lalu, adalah bentuk diskriminasi struktural yang tidak bisa lagi dibiarkan.

Hak mogok dan unjuk rasa adalah hak konstitusional yang mulia (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945) dan Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak para hakim ad hoc selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu pelayanan peradilan secara berlebihan.
Tuntutan FSHA—revisi Perpres, penyesuaian remunerasi yang setara, jaminan sosial yang layak, serta penghentian diskriminasi struktural—adalah seruan yang sangat manusiawi dan sangat adil. Para hakim ad hoc, terutama di PHI, bukan hanya “pekerja tambahan”. Mereka adalah penjaga terakhir keadilan industrial. Mereka yang memutus apakah seorang buruh berhak mendapat pesangon penuh setelah di-PHK sepihak, apakah upah minimum sektor harus dibayar, apakah hak mogok buruh dilindungi. Tanpa kesejahteraan yang layak, independensi mereka terancam, dan ketika independensi hakim goyah, keadilan bagi buruh yang paling lemah ikut terguncang.
Namun, di tengah dukungan penuh saya terhadap perjuangan ini, ada satu hal yang harus menjadi catatan hati nurani bersama: perspektif buruh tidak boleh terlupakan.
Hakim ad hoc PHI bukan hakim biasa. Mereka diangkat dari dua kubu yang selama ini saling berhadapan: unsur serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha (UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
Mereka adalah simbol keseimbangan, penjaga agar roda hubungan industrial tidak condong hanya ke satu pihak. UU PHI menegaskan dengan tegas bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat, tepat, adil, dan murah (Pasal 3). Prinsip ini bukan sekadar kalimat indah di undang-undang. Ini adalah napas hidup bagi jutaan buruh Indonesia yang setiap hari hidup dari upah harian, yang tidak punya tabungan, yang jika kehilangan pekerjaan berarti kehilangan makan bagi anak-anaknya.
Bayangkan, ribuan buruh sedang menunggu putusan di PHI—ada yang menuntut pesangon setelah di-PHK tanpa alasan jelas, ada yang memperjuangkan upah lembur yang belum dibayar, ada yang meminta perlindungan agar tidak di-PHK karena ikut mogok menuntut upah minimum yang layak.
Jika mogok sidang nasional 12–21 Januari 2026 benar-benar terjadi tanpa persiapan matang, penundaan itu bukan hanya angka statistik. Itu berarti keluarga buruh harus bertahan hidup lebih lama tanpa kepastian, tanpa uang pesangon, tanpa harapan bahwa hukum masih berpihak kepada yang lemah.
Di tengah inflasi yang terus menggerogoti daya beli, kenaikan harga beras, minyak goreng dan gas elpiji, penundaan sidang adalah bentuk penderitaan tambahan yang tidak seharusnya ditimpakan kepada buruh.
Ini bukan solidaritas antar pekerja, karena hakim ad hoc—meskipun kita hormati perjuangannya—tetap bagian dari aparatur yudikatif yang bertanggung jawab menjaga akses keadilan bagi publik. Mogok yang tidak memperhitungkan dampak bagi buruh justru bisa menjadi kontradiksi tragis: perjuangan untuk keadilan sendiri malah menutup pintu keadilan bagi yang paling membutuhkan.
Oleh karena itu, dengan penuh hormat saya mendesak FSHA dan para hakim ad hoc untuk menjadikan perlindungan hak buruh sebagai jiwa utama perjuangan mereka melalui langkah-langkah strategis berikut:
1. Prioritaskan penyelesaian kasus-kasus PHI yang paling mendesak sebelum aksi mogok dilaksanakan. Lakukan audit cepat terhadap daftar perkara di setiap pengadilan, prioritaskan sidang bagi buruh yang sedang dalam kondisi darurat ekonomi—PHK massal, tuntutan upah proses, atau kompensasi kecelakaan kerja. Jika mogok tetap harus dilakukan, bentuk mekanisme darurat bersama MA: penunjukan hakim pengganti sementara, sidang virtual khusus buruh, atau prosedur ekspedisi untuk kasus-kasus kritis.
2. Jadikan mogok sebagai opsi terakhir yang benar-benar terpaksa, setelah semua saluran dialog dan hukum benar-benar habis. Maksimalkan pertemuan dengan Mahkamah Agung, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Istana (seperti yang sudah dimulai pada 7 Januari 2026). Siapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan bukti-bukti kuat diskriminasi administratif. Bangun aliansi dengan serikat buruh nasional agar tuntutan ini menjadi gerakan bersama, bukan gerakan yang memisahkan.
3. Manfaatkan momentum ini untuk reformasi besar-besaran di PHI. Dorong amandemen UU PHI agar rekrutmen hakim ad hoc lebih transparan dan netral, perkuat pengawasan internal agar putusan tetap pro-buruh tanpa intervensi eksternal, serta usulkan anggaran khusus PHI yang stabil agar tidak bergantung pada fluktuasi APBN. Jadikan perjuangan ini bukan hanya soal tunjangan, tapi soal memperkuat benteng terakhir keadilan bagi buruh Indonesia.
Keadilan sejati tidak pernah saling menegasikan. Keadilan bagi hakim ad hoc harus berjalan seiring dengan keadilan bagi buruh. Jika tuntutan FSHA dapat dipenuhi melalui dialog serius dan komitmen nyata dari pemerintah, mogok sidang bisa dihindari—dan PHI akan tetap menjadi rumah harapan bagi pekerja yang setiap hari berjuang demi penghidupan layak.
Perjuangan hakim ad hoc adalah perjuangan yang mulia. Namun tanggung jawab etis mereka sebagai penjaga keseimbangan hubungan industrial jauh lebih besar: jangan sampai dalam memperjuangkan hak sendiri, pintu keadilan bagi buruh yang selama ini bergantung pada PHI justru tertutup rapat.
Mari kita wujudkan keadilan yang inklusif, yang menyatukan, bukan yang memisahkan. Karena pada akhirnya, keadilan yang sejati adalah ketika yang kuat tidak menindas yang lemah—bahkan ketika yang kuat sedang memperjuangkan haknya sendiri.
Red. Lingkarmedia.com








