JPU Tidak Mampu Menanggapi Nota Keberatan Delpedro dkk
LINGKARMEDIA.COM – Penuntut Umum menyampaikan, secara keseluruhan menolak nota keberatan Tim Advokasi Untuk Demokrasi tanpa jelas menguraikan bantahan terhadap nota keberatan tersebut.
Ironisnya, Penuntut Umum dalam bantahan nota keberatan menyampaikan teori bahwa yang disampaikan oleh Pendamping Hukum para tahanan politik tersebut seharusnya tidak hanya sebatas hukum positif, tetapi justru ini berbanding terbalik dengan apa yang menjadi argumen Penuntut Umum yang yang terbatas dan hanya menjabarkan aspek-aspek administrasi yang ada di atas kertas semata.
Demikian gambaran sidang Delpedro Marhaen dkk dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
“Kami kecewa atas jawaban dari jaksa, karena tragedi ini bukan hanya soal 4 orang tetapi ratusan orang. kemudian, apabila dalam pembuktian kami tidak terbukti melakukan tindak pidana padahal sudah dipenjara berbulan-bulan, siapa yang mau bertanggung jawab?” ucap Delpedro Marhaen.
Ironi ini diperparah ketika terdapat kesalahan penulisan dalam surat dakwaan, Penuntut Umum justru meminta pemakluman kepada majelis hakim. Ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum memiliki standar ganda dalam menyusun bantahannya.
Penuntut umum juga berulang kali menyampaikan bahwa eksepsi seharusnya hanya terbatas pada aspek formil. Namun, dalam bantahannya tidak menjawab mengapa unsur-unsur dalam pasal yang dikenakan tidak dielaborasi lebih lanjut.
Mengapa dalam dakwaan tidak diuraikan menyasar siapa para terdakwa dalam postingan yang dipermasalahkan antara ras, warna kulit, agama, kepercayaan jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik (sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE).
Mengapa dalam dakwaan penuntut umum tidak menguraikan peran-peran penyertaan tindakan pidana yang dituduhkan kepada tahanan politik?
Sayangnya, Penuntut Umum terus menerus melempar bagian-bagian ini menjadi pembahasan pada pokok perkara.
Dalam bantahan nota keberatan Penuntut Umum khususnya dalam eksepsi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak menjelaskan secara jelas dalam frasa merekrut anak dalam aktivitas politik maupun berujung pada kerusuhan sosial.
Penuntut Umum kembali melempar bagian ini menjadi pembahasan pada pokok perkara nantinya, yang pada akhirnya tidak menjawab secara pasti tuduhan tersebut.
“Penuntut Umum tidak memberikan argumen yang pasti, hal ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak yakin dengan dakwaan mereka sendiri,” jelas Advokat TAUD Iqbal Ramadhan.
Kemudian, Penuntut Umum mendalilkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada
Terdakwa I Delpedro Marhaen, dan Terdakwa II, Muzaffar Salim, tidak berlandaskan pada kapasitas mereka sebagai Direktur Eksekutif maupun staf internal dan program Lokataru Foundation. Dalil ini justru menimbulkan kejanggalan serius, sebab tuduhan terhadap Terdakwa I secara eksplisit bersumber dari unggahan akun resmi Instagram @Lokataru_Foundation.
Dalam hal ini, penuntut umum juga gagal untuk mengamini arti keadilan itu sendiri. Perjuangan hak asasi manusia ditepiskan dalam bantahan Penuntut Umum dengan dalih mengadili tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa, bukan melihat pada konteks dan kepentingan publik yang lebih besar dan fundamental.
Saat majelis hakim akan menutup persidangan, Delpedro berbicara meminta kepada majelis hakim untuk diizinkan memberikan tanggapannya terhadap jawaban JPU.
“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit,” kata Delpedro meminta kepada hakim dengan menggunakan mikrofon di tangannya.
Namun, karena hal tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim menolak permintaan tersebut dan menyatakan akan menyiapkan putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada 8 Januari 2026.
“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua Harika Nova Yeri.
Namun, Delpedro tetap meminta kesempatan berbicara. Ia mengaku tidak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat sejak ditahan dan merasa kehilangan hak untuk mengungkapkan pendapat pada publik.
“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” ucap Delpedro.
Meski satu dari sejumlah kuasa hukum terdakwa turut memohon izin, majelis hakim tetap menolak. Hakim kemudian meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro karena dia terus berbicara.
Majelis Hakim bahkan tidak menanggapi Surat Penangguhan yang diberikan oleh TAUD. Padahal, Majelis Hakim sudah menjanjikan akan memberikan jawaban pada sidang hari ini.
“Penjara membuat kami semakin gila, semakin gila untuk menegakan keadilan dan melawan segala bentuk penindasan,” ucap Syahdan Husein.
Di akhir sidang, Pendamping hukum menanyakan kembali perihal penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak awal persidangan bahkan sejak para tahanan politik berada di Polda Metro Jaya.
Sayangnya, hakim masih memproses dan mendiskusikan permohonan tersebut dengan tidak memberikan kepastian kapan penangguhan penahanan akan dikabulkan.
“Sidang ditutup dan dibuka kembali untuk sidang tanggal 8 Januari 2026 dengan agenda Putusan Sela,” kata Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Panji








