Rencana Kebun Sawit di Papua Dikritik, Penyebab Kejahatan Genosida Masyarakat Adat
LINGKARMEDIA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua dan Tong Pu Ruang Aman mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana penanaman sawit di Papua.
Pernyataan resmi ini dikaitkan dengan Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan, Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan) serta Hak atas Sumber Daya Alam.
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menanam kelapa sawit di Papua demi swasembada energi menuai kritik keras dari kalangan aktivis organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan ini melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua dan secara langsung akan menghilangkan hak Masyarakat Adat Papua.
Pernyataan kontroversial ini disampaikan Presiden Indonesia dalam pengarahan kepada para kepala daerah se-Papua pada tanggal 16 Desember 2025.
“Daerah Papua harus ditanam kelapa sawit untuk BBM, tebu dan singkong untuk etanol,” tegas Prabowo saat itu.
Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua menyimpulkan bahwa apabila Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua mewujudkan ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua, jelas-jelas ini melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua dan secara langsung akan menghilangkan Hak Masyarakat Adat Papua.
Dan di Papua akhirnya akan beralih menjadi “Tanah Negara atau Wilayah Negara” sementara Masyarakat Adat Papua bersama anak cucu akan hidup tanpa warisan. Hal ini adalah tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida.
Pengertian Kejahatan Genosida adalah “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya” sebagaimana diatur pada Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Untuk melindungi Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua serta mengantisipasi terjadinya ancaman Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida terhadap Masyarakat Adat Papua akibat ambisi Presiden Indonesia untuk menanam sawit di Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya menegaskan kepada:
Presiden Republik Indonesia wajib menjalankan perintah “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Papua serta hak-hak tradisionalnya” sesuai perintah Pasal 18 b ayat (2) dan Pasal 28 i ayat (4), UUD 1945;
Presiden Republik Indonesia dan Para Mentri Kabinet Prabowo – Gibran segera menghentikan ambisi menanam Sawit di Papua yang melanggar Hak Kostitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua serta diduga akan menimbulkan terjadinya kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau dan menyelidiki ambisi Presiden Indonesia yang bakal melahirkan dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Juga agar mengabaikan arahan Presiden Indonesia untuk Tanam Sawit Di Papua karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 serta diduga akan menyebabkan terjadinya pelanggaran Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau dan menyelidiki ambisi Presiden Republik Indonesia yang bakal melahirkan dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Panji








