Eks AKP KM Sinergi Rizqi Barokah Ajukan Pencatatan Tripartit

IMG-20251216-WA0154

LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengajukan permintaan Tripartit ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan atas dugaan pelanggaran hak yang dialami mantan Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Sinergi Rizqi Barokah, Kamis (11/12).

Permintaan ini diajukan selaku kuasa hukum dari Dimas Aditiya dkk, yang selama kurang lebih sembilan bulan bekerja mengalami pelanggaran hak atas upak layak serta hak atas repatriasi atau pemulangan ke daerah asal.

KM Sinergi Rizqi Barokah melakukan serangkaian pelanggaran hak normatif AKP. Para pekerja tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja laut (PKL), bahkan tidak pernah melihat dan menandatangani dokumen tersebut.

Namun, dalam dokumen PKL tercantum tanda tangan para AKP. Sehingga, pemalsuan tanda tangan ini patut diduga sebagai itikad buruk pemilik kapal yang merugikan para AKP.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian upah antara yang dijanjikan dengan upah yang diterima. Para AKP dijanjikan upah sebesar RP 1.500.000 per bulan, namun dalam praktiknya terjadi pemotongan upah sehingga selama sembilan bulan bekerja mereka hanya menerima total RP 5.000.000. Jumlah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Pekalongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya mengenai pengupahan.

Lebih lanjut, hak atas upah layak merupakan hak fundamental pekerja sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada ayat tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemilik kapal juga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, khususnya Pasal 174 ayat (2) poin b yang menyatakan:

“Dokumen PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap asli, terdiri atas 1 (satu) asli untuk Awak Kapal Perikanan”.

Selain persoalan upah, para AKP juga dijanjikan bonus produksi atau premi oleh pemilik kapal. Namun hingga masa kerja berakhir, bonus tersebut tidak pernah diberikan. Pemilik kapal juga tidak menyampaikan secara transparan rincian penjualan hasil tangkapan kepada para AKP. Bahkan para AKP menanggung biaya akomodasi kepulangan dari tempat penampungan pemilik kapal. Tindakan tersebut jelas melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 151 ayat 1 huruf c jo Pasal 151 ayat 2 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu:

“Pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal merupakan tanggung jawab kesejahteraan Anak Buah Kapal yang harus dijamin oleh Pemilik atau Operator Kapal dalam kedudukannya sebagai Pemberi Kerja”.

Tindakan sewenang-wenang pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran hak normatif dan patut diduga sebagai upaya penyalahgunaan kerentanan ekonomi para AKP. Pelanggaran hak yang dialami para AKP ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas pekerjaan yang layak yang seharusnya dijamin oleh negara, hal ini secara tegas dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 38 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) sebagaimana telah diratifikasi dalam UU No 11 tahun 2015.

Pada klarifikasi hari ini, LBH Semarang bersama DFW Indonesia, menjelaskan bahwa Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Kota Pekalongan memiliki wewenang untuk mencatatkan perselisihan para AKP. Hal ini sejalan dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan bahwa perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada PKL dan pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja di sektor perkapalan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat dimana PKL dibuat dan ditandatangani di wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau tempat terakhir pekerja itu bekerja.

Penulis : Tim Keadilan hukum

Editor : Samsu