Dihapus 2026, Ayo ubah Letter C, Petuk D, Girik dan Dokumen Adat Lainnya Menjadi SHM
LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah resmi menghapus status dokumen tanah adat seperti Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 sebagai tanda kepemilikan tanah. Lengkapi hal yang harus dilakukan ini jika tak ingin kehilangan hak kepemilikan tanah.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan begitu, pemilik tanah dengan dokumen lama tersebut diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka menjadi sertifikat tanah resmi.
Informasi ini disebarluaskan LINGKARMEDIA.COM untuk mendorong penataan dan penguatan kepemilikan tanah secara legal serta untuk menghindari masalah hukum terkait tanah di masa depan.
Berikut adalah informasi mengenai pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang ketentuan tidak berlakunya surat keterangan kepemilikan tanah seperti Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026. Masyarakat hanya memiliki kesempatan tahun 2025 untuk mengurus menjadi sertifikat semua.
Ketentuan tentang dokumen tanah mulai Berlaku 2 Februari 2026. Dokumen yang tidak berlaku lagi adalah Letter C, Petuk D, Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding. Fungsi dokumen tanah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah, hanya bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Pasal Penting:
Pasal 96 menyebutkan alat bukti tanah adat harus didaftarkan dalam waktu 5 tahun.
Pasal 76A dari Permen ATR/BPN menentukan masa berlaku alat bukti bekas hak milik adat hanya 5 tahun.
Rekomendasi Untuk Masyarakat:
Upgrade Dokumen: Masyarakat disarankan untuk mentransformasikan dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mendapat sertifikat baru digital, yang diakui sebagai bentuk bukti sah kepemilikan tanah berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Respon cepat dari warga diperlukan agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah sebelum dokumen lama tidak diakui pemerintah. Tujuan dan keuntungan dari pengurusan dokumen tanah ini untuk meminimalisir risiko penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.
Juga melindungi aset dan hak kepemilikan tanah masyarakat dari mafia tanah. Penggunaan Sertifikat Elektronik akan diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan.
Masalahnya, fakta di lapangan menunjukkan biaya resmi pengurusan sertifikat sesuai aturan resmi memang berbeda dengan kenyataan di lapangan yang jauh lebih mahal. Masih maraknya praktik percaloan, mafia tanah dan pungutan di luar ketentuan dirasakan sangat membebani masyarakat.
Besaran biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah dihitung berdasarkan luasan bidang tanah yang dimiliki. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pertama, bila Anda baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayarkan biaya senilai Rp 50.000 per bidang.
Setelah membayar biaya pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi.
Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000
2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan yang nilainya sebesar Rp 80.000.
Biaya lain yang justru sering terjadi tarifnya tidak resmi menjadi mahal, permintaan pengukuran sering kali antri, kalau tidak membayar lebih tidak cepat direspon karena tidak adanya transparansi antrian pengukuran untuk pemasangan patok dan termasuk biaya transportasi.
Penulis: Tim Reforma Agraria
Editor: Ramses








