Tarik Ulur Kenaikan Upah 2026, Antara Hidup Layak dan Ketidakpastian Upah
LINGKARMEDIA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025.
Pemerintah masih merumuskan peraturannya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya. “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.
Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.
Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.
Disamping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.
“Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.
“Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob ke media.
Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.
“Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.
Dirinya lantas menyebut pemerintah telah mensosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha. Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antara sektor industri.
Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel. “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan. “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp menyampaikan, ” kami saat ini sedang konsolidasi mempersiapkan aksi bersama konfederasi lainnya”, Senin (24/11/2025).
Elly juga mengajukan beberapa statemen KSBSI terkait kenaikan upah 2026 yakni :
1. KSBSI menyayangkan penundaan tersebut, karena keputusan upah minimum adalah hak normatif pekerja yang harus ditetapkan tepat waktu agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi buruh maupun dunia usaha. Penundaan tanpa alasan kuat berpotensi mengganggu kepastian penghidupan layak bagi pekerja.
2.KSBSI menegaskan agar pemerintah tetap berpegang pada prinsip keadilan dan keterbukaan, termasuk membuka dasar perhitungan serta alasan teknis penundaan. Transparansi adalah keharusan, mengingat upah minimum menyangkut hajat hidup buruh dan keluarganya.
3.KSBSI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan UMP tanpa mengurangi hak dan nilai yang semestinya diterima pekerja, serta memastikan bahwa proses penetapan tidak dipengaruhi kepentingan yang melemahkan posisi pekerja.
4.KSBSI akan terus mengawal prosesnya melalui dialog sosial dan mekanisme tripartit, sekaligus menyiapkan langkah advokasi, aksi, apabila penundaan ini berujung pada penetapan yang tidak sesuai regulasi atau tidak memenuhi prinsip pengupahan yang adil.
Penulis: Tim Keadilan Upah
Editor: Panji








