Pembatasan Akses Bus dan Truk Besar di Bumiayu Segera Diberlakukan
Brebes, lingkarmedia.com – Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Bumiayu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes beserta Polsek Bumiayu Polres Brebes menggelar koordinasi terkait penertiban dan pembatasan kendaraan besar baik bus maupun truk barang yang menuju Bumiayu.
Dalam Koordinasi ini melibatkan Korsatpel Terminal Bumiayu, Kepala UPUBKB Pagojengan, dan staf Dishub Brebes Mateus Winuaji Radia Kurniawan, ST, dengan Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardiyanto, S.E,
Kepala Terminal Tipe C Bumiayu, Agus Salim, menerangkan bahwa koordinasi tersebut fokus membahas pada dua titik utama, yakni pertigaan Rancakalong dan pertigaan Pagojengan, dimana jalur tersebut merupakan jalur padat kendaraan besar.
“Tujuannya agar rambu larangan yang sudah terpasang dapat dipatuhi oleh pengguna jalan, terutama bus dan kendaraan besar,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Selain mempercepat pemasangan rambu larangan , pembatasan jam bongkar muat kendaraan barang juga menjadi bagian dari upaya pengaturan lalu lintas agar aktivitas masyarakat tidak terganggu. Dengan adanya pengawasan bersama antara Dishub dan kepolisian, diharapkan aturan ini bisa diterapkan secara efektif.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardiyanto menyambut baik langkah kolaboratif tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung Dishub dalam penegakan aturan di lapangan.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan agar tidak ada lagi kendaraan besar yang melanggar rambu atau memasuki jalur kota,” ungkapnya.
Selama ini, masyarakat Bumiayu kerap mengeluhkan keberadaan bus dan truk besar yang melintas di tengah kota, selain menimbulkan kemacetan juga membahayakan pengguna jalan lain. Diharapkan, dengan sinergi antara Dishub dan Polsek Bumiayu, permasalahan tersebut dapat segera teratasi dengan baik dan memberikan rasa kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat.
Penulis : Samsu
Editor : Ramses








