Diduga Korban Perdagangan Manusia, Puluhan Warga Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate

IMG_20251030_110845

Ternate, lingkarmedia.com – Pada Juli 2025, Imigrasi Kelas I TPI Ternate berhasil mengamankan 23 Warga Negara Vietnam korban perdagangan manusia ke Australia. Sebelumnya, Imigrasi Ternate lebih dulu mengamankan 9 warga WNA asal Vietnam di Hotel Tiara Inn. Dari pengembangan kemudian mendapatkan 14 orang lainnya di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil) Maluku Utara (Malut), Ridwan Muhammad. Menurutnya, Imigrasi Ternate awalnya mengamankan 9 WNA di Hotel Tiara Inn.

“Sembilan WNA itu menginap di Hotel Tiara Inn sejak Kamis 24 Jiuli. Dari laporan itu, tim Imigrasi Ternate langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 9 WNA tersebut,” ungkap Kakanwil Malut, Ridwan Muhammad, saat memimpin konferensi pers didampingi oleh Kakanim, Kasi Inteldak dan Kasi Tikkim.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan introgasi yang dilakukan tim, 23 WNA yang sampai ke Ternate ini menggunakan Visa kunjungan dengan tujuan wisata. Namun pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan fakta baru, kalau 23 WNA Vietnam itu bukan melakukan kunjungan dengan berwisata, melainkan ke Australia.

“Jadi 23 Warga Vietnam ini korban perdagangan manusia di negaranya sendiri yang hendak dikirimkan ke Australia. Dugaan kami ke situ,” ungkap Ridwan.

Dugaan ini terbukti dengan adanya bukti percakapan di handphone dengan oknum yang memberangkatkan mereka ke Australia melalui jalur Indonesia.

“Jadi mereka akan berangkat dari Ternate ke Australia melalui Kota Tual, Ambon Provinsi Maluku,” akunya.

Dari dugaan TPPO itu, sambungnya, 23 WNA Vietnam tersebut dilakukan pendeportasian ke negara kembali atau dikembalikan ke Vietnam.

Selain itu, dirinya menegaskan, 23 WNA Vietnam ini dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan undang-undang.

Selanjutnya pihak Imigrasi akan mengenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Berdasarkan Pasal tersebut, 23 WNA Vietnam ini diterbangkan menggunakan Pesawat Garuda dari Bandara Sultan Babullah ke Jakarta. Di Jakarta baru dilanjutkan ke negara asal mereka,” tegasnya.

Penulis: Ramses

Editor: Samsu