Anggaran Sektor Pendidikan Kota Malang Mengalami Penambahan
Malang, lingkarmedia.com – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/09/2025) tadi.
Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasinya masih di bawah 50 persen. “Nanti kita maksimalkan, karena kemarin masa transisi. APBD 2024 digodok di masa transisi sampai sekarang, mungkin itu menjadi salah satu penyebab. Tapi sesuai rekomendasi dewan, insyaallah di 2026 tidak terjadi lagi,” ujar Wawali Ali.

Terkait dengan pergeseran anggaran yang terjadi di sejumlah OPD, Ali menyebut hal itu sudah melalui koordinasi antara Banggar dan OPD terkait. “Pergeseran dilakukan sesuai kebutuhan serta analisis masing-masing OPD. Sudah kita sepakati bersama, tinggal keputusan final dari fraksi-fraksi besok,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan hasil pembahasan Banggar. Trio-sapaannya, menyebut terdapat tambahan pendapatan daerah sebesar Rp 13 miliar, terdiri dari PAD Rp 6,4 miliar dan pendapatan transfer Rp 7,3 miliar.
“Total belanja di PAK APBD ini setelah pembahasan Banggar sekitar Rp 2,7 triliun. Artinya ada peningkatan Rp 13 miliar. Sedangkan pendapatan Rp 2,5 triliun, sehingga nutupnya melalui SILPA tahun lalu sebesar Rp 204 miliar,” kata Trio.
Kemudian, dikatakannya bahwa tambahan anggaran tersebut banyak diarahkan ke sektor pendidikan. Yakni sebesar Rp 7,45 miliar dengan rincian untuk insentif Guru PAUD sebesar Rp 4,68 miliar, untuk melengkapi pembayaran insentif tiga bulan yang sebelumnya tertunda.
Lalu, ada rehab sekolah sebesar Rp 2,4 miliar, yang diproyeksikan untuk sekitar 10 sekolah dengan kategori kerusakan ringan hingga berat dan kegiatan kelembagaan sekolah swasta sebesar Rp 320 juta, serta insentif SAKIP Terbaik sebesar Rp 50 juta.
“Tambahan belanja ini harus segera dijalankan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu. Pasalnya, PAK baru bisa disahkan setelah mendapat persetujuan Gubernur, yang diperkirakan pada awal Oktober 2025,” imbuh Trio.
(Yan/Putra)








