Dalam Disertasinya, Bayanullah Angkat Reformasi Penuntutan Jaksa Militer

IMG-20250531-WA0091

Malang, lingkarmedia.com  – Dilaksanakan di Hall Lantai 3 Gedung A Sekolah Pascasarjana UB, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., pejabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Kota Malang, sukses menyelesaikan ujian terbuka disertasi program doktor di Universitas Brawijaya, sidang ini menjadi penutup perjalanan studinya di Program Doktor Ilmu Ketahanan Nasional pada Rabu (28/5/2025).

Dalam disertasinya, Bayanullah mengangkat tema krusial mengenai “Reformulasi Pengaturan Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terhadap Pelaku Perkara Koneksitas Ditinjau dari Sistem Ketahanan Nasional”. Topik ini menyoroti kompleksitas yurisdiksi dalam perkara koneksitas, yaitu kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer, dan menawarkan gagasan reformasi hukum demi memperkuat koordinasi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Sidang terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E., M.Si., M.A. selaku Promotor sekaligus Ketua Sidang, serta dihadiri oleh jajaran penguji dari berbagai disiplin hukum dan ketahanan nasional, termasuk Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum. (Ko-Promotor 1), Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT. (Ko-Promotor 2), dan Prof. Dr. Setyo Widagdo, SH., M.Hum. (Penguji 1). Hadir pula penguji eksternal Dr. Sonder John Wendhy, SH., MH. dari institusi luar UB.

Bayanullah dalam presentasinya, menekankan bahwa ketidakjelasan titik berat kerugian dalam perkara koneksitas, apakah pada kepentingan umum atau militer, seringkali memicu perbedaan pendapat antara jaksa dan oditur, sehingga memperlambat proses hukum. Ia menawarkan reformulasi dalam Rancangan KUHAP serta penguatan peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai koordinator penyelesaian perkara koneksitas.

“Tujuan utama pembentukan Jampidmil adalah memberikan kepastian hukum, efisiensi penyidikan dan penuntutan, serta memperkuat koordinasi antar institusi demi good governance,” papar Bayanullah di hadapan para penguji.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dari wawancara mendalam bersama pejabat Jampidmil, Biro Hukum Kejaksaan Agung RI, dan Badan Legislasi DPR RI. Temuannya diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum acara pidana serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem peradilan koneksitas.

Dengan diselesaikannya ujian terbuka ini, Muhammad Bayanullah resmi menyandang gelar Doktor di bidang Ilmu Ketahanan Nasional, memperkuat kiprah akademiknya di samping pengabdian profesional sebagai jaksa.

(Red)