Polisi Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer di Tangerang

IMG_20260914_143456

Tangerang, Lingkarmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (29) di wilayah Kabupaten Tangerang.

MI diamankan petugas di kawasan Kampung Kebon Mahi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polda-banten-periksa-barang-temuan-kn-sar-tetuka-di-perairan-selat-sunda/

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan. Total terdapat 412 butir obat yang diamankan, terdiri atas 124 butir Tramadol dan 288 butir Hexymer.

Selain barang bukti obat-obatan tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut dalam laporan penyidikan disebut diduga berasal dari hasil penjualan obat Tramadol HCL dan Hexymer.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang diinformasikan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 124 butir Tramadol. Selain itu, ditemukan pula 72 bungkus plastik klip bening.

Masing-masing plastik klip tersebut berisi empat butir Hexymer. Dengan demikian, jumlah keseluruhan Hexymer yang diamankan mencapai 288 butir.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa bersama terduga pelaku ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila yang digelar kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Menurut Herbin, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, tetapi juga terus memberikan perhatian terhadap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar Herbin.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia menegaskan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat maupun narkotika.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.

Lebih lanjut, Herbin memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut,” tuturnya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta melakukan pemeriksaan kesehatan.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain yang berkaitan dengan peredaran Tramadol dan Hexymer tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam menjalankan Operasi Nila sekaligus mempersempit ruang peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan tanpa izin edar sebagai langkah pencegahan agar penyalahgunaan obat tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

 

Penulis: Panji