Modus Sales Bak Sampah, Tiga Pelaku Curi Perhiasan Rp20 Juta di Banjarnegara

IMG-20260828-WA0114

Banjarnegara, Lingkarmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tiga orang pelaku dengan modus berpura-pura sebagai sales program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku membawa informasi mengenai program pemerintah. Sementara dua pelaku mengalihkan perhatian penghuni rumah, satu pelaku lainnya diduga masuk ke bagian dalam rumah untuk mengambil barang berharga.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/peringatan-setahun-aksi-agustus-2025-diwarnai-dugaan-penangkapan-sewenang-wenang/

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat; serta KS alias Ucup (31), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban SH (65), warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Di rumah tersebut terdapat orang tua korban berinisial SY bersama seorang pembantu berinisial RS.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Tak lama kemudian, tiga orang yang tidak dikenal datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua dari tiga orang tersebut kemudian mengaku hendak memberikan informasi mengenai program pemerintah berupa pembuatan bak sampah.

Para pelaku selanjutnya mengajak SY dan RS menuju bagian pojok rumah sembari menjelaskan program yang mereka tawarkan. Namun, SY mulai merasa curiga karena sejak awal ada tiga orang yang datang, tetapi hanya dua orang yang memberikan penjelasan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika SY hendak kembali masuk ke dalam rumah. Dua pelaku justru menahan SY sehingga sempat terjadi aksi dorong-mendorong.

“Ketika hendak masuk kembali ke dalam rumah, orang tua korban justru ditahan oleh dua pelaku. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong hingga akhirnya korban berhasil mencapai pintu dan membukanya,” ujar Aruma.

Saat pintu berhasil dibuka, SY melihat seorang pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau milik korban.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

SY bersama RS kemudian berusaha merebut tas tersebut. Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara penghuni rumah dengan pelaku. Namun, karena kalah tenaga, ketiga pelaku akhirnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Tas berwarna hijau yang dibawa pelaku berisi sejumlah perhiasan, yakni dua cincin dan satu gelang dengan total berat sekitar 20 gram.

Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Tim URC Macan Gilar-Gilar Satreskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan.

Petugas salah satunya memetakan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai arah pelarian para pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku melarikan diri menuju arah barat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan pendalaman dan pengejaran.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial KS alias Ucup merupakan seorang residivis.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa KS berada di sebuah rumah kos di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap KS. Dalam pemeriksaan awal, KS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua pelaku lainnya.

Bermodalkan keterangan KS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lainnya. Tim gabungan akhirnya memperoleh informasi keberadaan SIP dan SU yang berada di sebuah hotel di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Keduanya kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, serta topi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, korban, serta barang bukti yang telah disita, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kapolres.

Polisi Ingatkan Warga Waspada

Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang ke rumah dengan mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu.

Masyarakat diminta memastikan identitas, surat tugas, serta tujuan kedatangan orang tersebut sebelum memberikan akses masuk ke rumah.

Warga juga disarankan melakukan konfirmasi kepada pengurus RT/RW atau instansi terkait apabila menerima informasi mengenai program pemerintah yang disampaikan secara langsung oleh orang yang tidak dikenal.

Selain itu, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area strategis rumah maupun lingkungan permukiman dinilai penting untuk meningkatkan keamanan.

“Rekaman CCTV sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mempercepat pengungkapan tindak kejahatan,” kata Aruma.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas atau pergerakan orang yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Warga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, kantor polisi terdekat, maupun layanan darurat kepolisian 110.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan nama program pemerintah. Pelaku dapat menggunakan berbagai alasan untuk mendapatkan akses dan mengalihkan perhatian penghuni rumah sebelum menjalankan aksinya.

 

Penulis : Ramses