Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Masuk Babak Baru, Korban Diperiksa Polisi

IMG-20260820-WA0130

Kota Batu, Lingkarmedia.com – Kasus dugaan penipuan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batu mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban berinisial D pada Kamis (20/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Batu. Korban hadir didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polres-batu-sertijab-kabag-ops-dan-lantik-kapolsek-ngantang-kapolres-tekankan-integritas-dan-profesionalisme/

Pemanggilan terhadap korban dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026.

Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Bagas Dwi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan penipuan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Kasus ini memasuki babak baru, karena korban hari ini diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Batu. Kami mendampingi korban dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” ujar Bagas.

Menurut penjelasan kuasa hukum, dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban mendapatkan tawaran untuk memperoleh lapak yang disebut dapat digunakan untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Setelah melihat lokasi yang ditawarkan bersama orang yang diduga sebagai pelaku, korban kemudian diberikan nomor rekening untuk melakukan pembayaran. Dalam prosesnya, sebagian uang disebut diminta secara tunai, sedangkan sisanya diminta untuk ditransfer ke rekening terlapor.

“Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun bersama terduga pelaku, maka oleh pelaku diberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta secara tunai dan sisanya disuruh transfer,” ungkap Bagas.

Total uang yang telah diserahkan korban disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, persoalan kemudian muncul setelah transaksi dilakukan dan lapak sebagaimana yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh korban.

Atas kondisi tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada Polres Batu pada 17 Juli 2026.

Kuasa Hukum Imbau Korban Lain Berani Melapor

Kuasa hukum korban lainnya, Suwito, S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan modus serupa agar tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

Suwito juga meminta pihak-pihak yang merasa menjadi korban untuk tidak terpengaruh oleh dugaan ancaman maupun intimidasi. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki.

“Jangan takut diintimidasi oleh terduga pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada korban dan kebenaran,” tegas Suwito.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Mantan jurnalis senior Malang Raya tersebut menambahkan, pihaknya membuka diri untuk mendampingi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus dugaan jual beli lapak PKL tersebut.

Bahkan, tim kuasa hukum menyatakan siap memberikan pendampingan dalam proses pelaporan tanpa memungut biaya.

“Korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor, jangan takut diintimidasi dan diancam oleh pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada masyarakat, dan tim kami bersedia mendampingi pelaporan korban ke Polres Batu tanpa dipungut biaya, alias gratis demi masyarakat,” terangnya.

Polisi Benarkan Pemeriksaan Korban

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor berinisial D terkait laporan dugaan penipuan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu

Menurut Zaenal, pelapor telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan mengenai laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Betul, pelapor pengadu inisial D sudah kita undang untuk kita mintai keterangan terkait dengan pelaporannya. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” ungkap Zaenal.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pemeriksaan terhadap korban tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami kronologi kejadian, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi Bakal Panggil Terlapor

Kanit Tipidkor Polres Batu Ipda Sugeng Widodo, S.H., juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Ia menyampaikan, penyidik selanjutnya akan memanggil pihak terlapor, termasuk oknum yang disebut berkaitan dengan paguyuban PKL, untuk dimintai keterangan.

“Terlapor sudah kami periksa dengan meminta keterangan, pastinya kami juga bakal memanggil terlapor dari paguyuban juga untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses transaksi dan keberadaan lapak yang menjadi pokok persoalan.

Warga Minta Kasus Diusut Tuntas

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian warga Kelurahan Sisir, Kota Batu. Salah seorang warga berinisial WHY berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, penanganan secara tuntas penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan tidak muncul korban-korban baru yang mengalami kerugian.

“Tentunya harapan saya sebagai warga kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya, sebab mereka tidak berani untuk melapor,” harapnya.

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap pelapor, kasus dugaan penipuan jual beli lapak PKL di sekitar Alun-Alun Kota Batu kini memasuki tahapan penanganan oleh aparat kepolisian.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, kuasa hukum korban berharap masyarakat yang memiliki pengalaman atau kerugian serupa dapat berani menyampaikan laporan kepada kepolisian sehingga seluruh fakta mengenai dugaan praktik jual beli lapak tersebut dapat terungkap secara terang.

 

Penulis : Samsu

Editor: Ramses