Dewas KPK Terima 14 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Pegawai Dijatuhi Sanksi
LINGKARMEDIA.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan insan KPK sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu laporan yang merupakan tunggakan dari tahun 2025.
Dari seluruh laporan yang diterima tersebut, dua perkara telah diputus melalui sidang etik. Hasilnya, satu pegawai dijatuhi sanksi berat, sementara satu pegawai lainnya menerima sanksi sedang.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/diduga-peras-bupati-pemalang-staf-kpk-terancam-sanksi-etik-hingga-pidana/
Informasi tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers mengenai Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 yang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam paparannya, Sumpeno menjelaskan bahwa Dewas KPK terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kepatuhan etik seluruh insan KPK. Menurutnya, penegakan kode etik menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas lembaga antirasuah agar tetap dipercaya masyarakat.
“Ada 14 pengaduan etik (tahun 2026), dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025,” kata Sumpeno.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia merinci, dari total laporan yang diterima, sebanyak delapan pengaduan masih berada pada tahap analisis awal. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik dan layak ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
Sementara itu, lima laporan lainnya telah memasuki tahap klarifikasi. Pada tahap ini, Dewas meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, maupun saksi yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Sumpeno, proses analisis dan klarifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dewas juga menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama pemeriksaan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Sepanjang semester pertama tahun 2026, Dewas KPK telah menyelenggarakan dua sidang etik. Salah satu perkara yang disidangkan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pada tahun 2025, sedangkan satu perkara lainnya berasal dari laporan yang masuk pada tahun ini.

Hasil sidang etik tersebut menetapkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua pegawai KPK dengan tingkat kesalahan yang berbeda. Dewas kemudian menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dalam persidangan.
Untuk pegawai yang dijatuhi sanksi berat, Dewas mewajibkan yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Permintaan maaf tersebut harus dibacakan di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selain dibacakan secara langsung, permintaan maaf tersebut juga direkam dalam bentuk video dan diunggah ke portal internal KPK selama 40 hari kerja agar dapat diketahui oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari pembinaan etik di lingkungan lembaga.
Sementara itu, pegawai yang menerima sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka namun tidak secara langsung. Surat permintaan maaf dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian, kemudian diumumkan melalui jejaring internal KPK selama 30 hari kerja.
Sumpeno menjelaskan bahwa bentuk sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar lembaga.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Ia menambahkan bahwa keberadaan Dewas tidak semata-mata bertugas menjatuhkan sanksi, tetapi juga berperan dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika, akuntabilitas, dan transparansi.
Menurutnya, setiap insan KPK memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik lembaga. Sebagai institusi yang diberi mandat memberantas korupsi, KPK harus mampu menunjukkan standar integritas yang tinggi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam perilaku sehari-hari.
Oleh karena itu, Dewas terus mendorong seluruh pegawai agar memahami dan mematuhi kode etik serta pedoman perilaku yang telah ditetapkan. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Dewas memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan etik dilakukan secara independen dan objektif tanpa membedakan jabatan ataupun posisi pegawai yang dilaporkan. Setiap laporan akan diperlakukan sama sesuai prosedur yang berlaku.
Menutup keterangannya, Sumpeno berharap jumlah pelanggaran etik di lingkungan KPK dapat terus menurun hingga akhir tahun 2026. Ia menilai kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.
“Harapan kami mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak sanksi yang harus diberikan,” pungkasnya.
Dengan penanganan laporan yang terus berjalan serta penegakan disiplin melalui sidang etik, Dewas KPK berharap budaya integritas dapat semakin mengakar di lingkungan lembaga. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








