Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Sebar Video Pribadi
LINGKARMEDIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai ancaman penyebaran video pribadi korban. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DP (20), warga Kabupaten Boyolali.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual sekaligus memastikan setiap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DP yang diterima Polres Boyolali pada 15 Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dan tersangka sebenarnya telah saling mengenal sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Namun, komunikasi keduanya sempat terputus sebelum akhirnya kembali terjalin pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok.
Percakapan kemudian berlanjut menggunakan aplikasi WhatsApp hingga hubungan komunikasi keduanya semakin intens.
Pada November 2025, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan ingin mencurahkan persoalan pribadi yang sedang dihadapinya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi ajakan tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam pertemuan itu, penyidik menduga tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban tanpa persetujuannya.
Korban disebut sempat berusaha melawan dan mempertahankan diri. Namun, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghindari perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan bahwa pada pertemuan berikutnya tersangka kembali melakukan tindakan serupa. Bahkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, tersangka diduga merekam video pribadi korban.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Video tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti berbagai keinginan pelaku. Tersangka disebut mengancam akan menyebarluaskan rekaman tersebut apabila korban menolak permintaannya.
Akibat tekanan dan rasa takut video pribadinya tersebar, korban mengaku beberapa kali terpaksa memenuhi permintaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Peristiwa itu diduga berlangsung di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali maupun Kabupaten Karanganyar.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman perkara, Satreskrim Polres Boyolali akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 22 Juli 2026.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa pakaian milik korban serta satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna putih yang diduga digunakan dalam perkara, termasuk berkaitan dengan dugaan perekaman video tanpa persetujuan korban.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh kepercayaan.
Selanjutnya, tersangka diduga merekam video korban tanpa izin, lalu menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman agar korban tetap menuruti keinginannya.
“Video tersebut diduga digunakan sebagai sarana intimidasi sehingga korban berada dalam tekanan dan ketakutan,” jelas AKP Indrawan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar pelaku dapat segera diproses secara hukum dan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
“Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor karena setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Winarsih.
Polres Boyolali juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, penegakan hukum yang profesional, serta langkah-langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Penulis: Agung
Editor: Samsu








