Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani, Kejari Batu Geledah Dua Kantor dan Sita Dokumen

IMG_20260707_070440

LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari proses tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tanggal 6 Juli 2026. Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dalami-kasus-dugaan-korupsi-csr-bi-ojk-istri-kapolsek-dampit-diperiksa-kpk/

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah diterbitkan,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batu, Senin.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Wisnu, lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Batu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 507, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Sementara lokasi kedua adalah Kantor UPT Pasar Induk Among Tani yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani pada tahun 2023. Dugaan penyimpangan tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui bentuk pelanggaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Wisnu menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” jelasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Barang bukti yang disita nantinya akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Dokumen administrasi maupun data elektronik tersebut diharapkan dapat mengungkap mekanisme pengelolaan kios dan los serta kemungkinan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejari Batu juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga akan mendalami seluruh dokumen hasil penyitaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wisnu menambahkan, kegiatan penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Surat perintah itu diterbitkan sebagai dasar hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Induk Among Tani.

Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Batu belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami hasil penyitaan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu pusat perdagangan utama di Kota Batu yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Hasil penyidikan Kejari Batu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola aset dan pelayanan publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses