Dalami Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Istri Kapolsek Dampit Diperiksa KPK
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Melissa B Darbang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melissa yang diketahui merupakan istri Kapolsek Dampit diperiksa untuk didalami keterangannya terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka, Anggota DPR RI Heri Gunawan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik KPK menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/sembilan-kepala-daerah-terjaring-ott-kpk-sepanjang-januari-juli-2026/
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memberikan sejumlah pertanyaan kepada Melissa terkait aset yang dimiliki serta dugaan aliran uang yang bersumber dari tersangka Heri Gunawan.
“Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Melissa hadir sebagai saksi dengan status pekerjaan sebagai ibu rumah tangga (IRT). Hingga kini KPK belum merinci hasil pemeriksaan maupun menjelaskan apakah ditemukan fakta baru yang dapat memperkuat pembuktian perkara.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Pemeriksaan terhadap Melissa bukan kali pertama dilakukan penyidik. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK terus menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena melibatkan anggota legislatif dan dugaan penyalahgunaan dana program sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga menerima dana dari program CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui sejumlah kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan mitra Komisi XI DPR RI.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Satori diduga menerima dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Dana tersebut diterima dalam tiga tahap.
Tahap pertama berasal dari Bank Indonesia melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia dengan nilai sekitar Rp6,30 miliar. Selanjutnya, tahap kedua berasal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan penyuluhan keuangan dengan nilai sekitar Rp5,14 miliar. Sementara tahap ketiga berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI dengan nilai sekitar Rp1,04 miliar.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana dengan jumlah yang lebih besar, yakni mencapai Rp15,86 miliar. Dana tersebut juga diterima dalam tiga tahapan.
Pada tahap pertama, Heri Gunawan diduga memperoleh dana sekitar Rp6,26 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Tahap kedua berasal dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK dengan nilai sekitar Rp7,64 miliar. Sedangkan tahap ketiga berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI sebesar Rp1,94 miliar.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
KPK menduga dana yang diterima para tersangka tidak digunakan sebagaimana tujuan awal program CSR. Karena itu, penyidik kini tidak hanya fokus membuktikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri bagaimana dana tersebut mengalir dan apakah telah diubah menjadi berbagai bentuk aset.
Penelusuran aset merupakan bagian penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi, terutama apabila perkara juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui langkah tersebut, KPK berupaya memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diidentifikasi dan, apabila terbukti, dirampas untuk negara.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK menjadi perhatian publik karena dana CSR pada dasarnya merupakan program yang ditujukan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan kemasyarakatan.
Apabila dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka tujuan utama program sosial tersebut menjadi tidak tercapai dan berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Atas dugaan perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun membantu menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








