ICW Ancam Gugat Presiden Prabowo ke PTUN soal Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN

IMG_20260704_090721

LINGKARMEDIA.COM –  Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka peluang menempuh jalur hukum terhadap Presiden  terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan jajaran pimpinan  (BGN).

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah dilayangkan ICW kepada  (Kemensetneg), dengan tuntutan agar Presiden mencabut Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat BGN yang dinilai melanggar aturan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-soroti-klaim-krisis-dana-partai-politik-desak-transparansi-laporan-keuangan/

Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi rangkap jabatan di tubuh BGN, di mana sejumlah pejabatnya masih tercatat sebagai direksi maupun komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

“Untuk saat ini kami sudah melakukan upaya administratif ke Kemensetneg untuk meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, mencabut Keppres yang mengangkat ketiga kepala BGN yang saat ini masih rangkap jabatan,” ujar Azhim saat ditemui di kantor , Kamis (2/7/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Azhim, surat keberatan administratif tersebut telah dikirim sejak 19 Juni 2026. ICW memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja kepada pihak Istana untuk merespons, yang jatuh pada Jumat (3/7/2026).

Apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada jawaban resmi atau tidak ada langkah konkret dari Presiden, ICW memastikan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, kami akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Selain menyiapkan gugatan ke PTUN, ICW juga telah melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman RI. ICW menilai Keppres pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dapat dijadikan objek sengketa hukum karena diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam temuannya, ICW menyebut Kepala BGN, Nanik S. Deyang, masih merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero). Sementara Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, diketahui juga menjabat komisaris di PT Patra Niaga. Sedangkan Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, tercatat sebagai direktur di  (APN).

ICW menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik serta Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara, yang secara tegas melarang pejabat setingkat menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Azhim juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini telah diperkuat melalui putusan  (MK), yang memperjelas bahwa pembatasan tersebut berlaku tidak hanya untuk menteri, tetapi juga wakil menteri.

“Putusan MK yang terakhir menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Dalam hal ini Wakil Kepala BGN sebagai pejabat setingkat wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan di BUMN,” jelasnya.

Lebih jauh, ICW menyoroti keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam sejumlah Program Strategis Nasional (PSN), termasuk program Koperasi Merah Putih. Menurut ICW, keterlibatan pejabat yang sama dalam dua program prioritas pemerintah sekaligus berpotensi memecah fokus dan menurunkan kualitas pelayanan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Azhim menilai hal itu dapat berdampak pada jalannya program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo.

“Bagaimana seseorang yang bertugas menjalankan program prioritas seperti makan bergizi gratis, tetapi pada saat bersamaan juga merangkap jabatan di BUMN strategis. Tentu ada potensi tidak bisa memberikan pelayanan yang penuh dan serius,” katanya.

ICW bahkan menduga rangkap jabatan ini menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola di internal BGN. Mulai dari sistem distribusi yang dinilai masih bermasalah hingga pengadaan barang yang belakangan terseret dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut ICW, jika persoalan ini tidak segera ditangani, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat seperti anak sekolah dan ibu hamil.

“Kalau ini tidak ditangani serius, tata kelolanya bisa semakin buruk dan para penerima manfaat, seperti anak-anak SD, anak-anak TK, dan ibu hamil, bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Azhim.

ICW mendesak Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan BGN agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu