Wawali Batu Dukung Sertipikasi Sumber Mata Air dan Situs Budaya untuk Cegah Konflik Sosial

IMG_20260620_071012_copy_503x380

LINGKARMEDIA.COM – Wacana sertipikasi sumber mata air dan situs-situs sejarah maupun budaya di Kota Batu terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Pemerintah Desa Sumberejo dan salah satu anggota DPRD Komisi B menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut, kini dukungan serupa datang dari Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.

Heli Suyanto menyampaikan pandangannya saat ditemui Lingkarmedia.com di rumah dinasnya, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, sertipikasi sumber mata air menjadi langkah strategis untuk melindungi aset vital masyarakat sekaligus mencegah konflik sosial yang selama ini kerap muncul.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/cegah-konflik-atr-bpn-kota-batu-dorong-desa-sertipikatkan-sumber-mata-air-dan-punden/

Baca juga: 

https://lingkarmedia.com/desa-sumberejo-sambut-positif-upaya-atr-bpn-sertipikatkan-sumber-mata-air-dan-situs-sejarah/

Baca juga: 

https://lingkarmedia.com/sujono-djonet-tekankan-pentingnya-sosialisasi-sertipikasi-sumber-air-dan-situs-budaya/

Ia menegaskan bahwa konflik terkait sumber mata air biasanya bermula dari adanya upaya penguasaan oleh pihak tertentu tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pemanfaatan sumber mata air sebenarnya untuk masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar kita Pasal 33, di mana sumber air dan kekayaan alam serta yang ada di dalamnya adalah milik negara. Negara itu siapa, termasuk desa, pemerintah, dan seterusnya,” ungkap Heli.

Ia mencontohkan konflik sumber mata air yang sempat terjadi di Desa Giripurno antara masyarakat dengan Yayasan Al-Hikmah. Menurutnya, persoalan itu bermula ketika beberapa titik sumber mata air yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat justru disertipikatkan atas nama pribadi, perusahaan, maupun lembaga tertentu.

Kondisi tersebut, lanjut Heli, berpotensi menimbulkan persoalan serius karena akses masyarakat terhadap sumber air menjadi terbatas.

“Ketika mereka sudah mensertipikatkan sumber air atas nama pribadi atau perusahaan, maka pemanfaatannya tidak bisa lagi dimanfaatkan secara bebas untuk masyarakat,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Selain soal konflik sosial, Heli juga menyoroti pentingnya sertipikasi dalam mendukung upaya konservasi sumber mata air. Ia mengakui selama ini pemerintah daerah sering mengalami kendala dalam melakukan revitalisasi maupun konservasi karena status lahan yang sudah menjadi milik perorangan atau pihak tertentu.

“Terkait konservasi sumber mata air, ketika ini sudah diatasnamakan orang atau keturunan, maka pemerintah tidak bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait konservasi dan revitalisasi sumber mata air,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai sertipikasi atas nama pemerintah desa atau pemerintah kota bisa menjadi solusi untuk menjaga keberlanjutan sumber mata air sekaligus memberikan kepastian hukum.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Heli menegaskan dirinya sangat mendukung upaya tersebut dan berharap konsep pelaksanaannya bisa dibahas bersama antara Pemerintah Kota Batu, pemerintah desa, serta Kantor ATR/BPN.

“Ini saya sangat sepakat. Tinggal nanti konsepnya harus duduk bareng antara pemerintah kota dan pemerintah desa dengan ATR/BPN seperti apa. Ketika tanah itu dianggap tanah negara, misalnya di kawasan hutan ada sumber air untuk masyarakat, maka kita butuh duduk bersama apakah itu menjadi hak pakai atau hak-hak lain yang punya legalitas milik pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan dukungannya secara penuh terhadap langkah sertipikasi tersebut.

“Sepakat dan mendukung 100 persen kegiatan itu,” imbuhnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kota Batu sendiri dikenal sebagai daerah dengan banyak titik sumber mata air yang memiliki fungsi vital, tidak hanya untuk masyarakat Kota Batu, tetapi juga untuk wilayah Malang Raya secara lebih luas. Karena itu, keberadaan sumber mata air menjadi aset strategis yang harus dijaga.

Heli mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batu saat ini telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pendataan melalui program susur sungai. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi seluruh titik sumber mata air yang ada di wilayah Kota Batu.

“Dari data kemarin, kami menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan susur sungai guna mengidentifikasi sumber-sumber mata air di Kota Batu. Jangan sampai dengan musim cuaca yang tidak menentu ini nanti ada konflik masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber mata air agar tetap bisa dimanfaatkan untuk generasi mendatang.

Di sisi lain, persoalan sumber mata air juga tidak terlepas dari regulasi terkait izin pengeboran air tanah. Menurut Heli, selama ini masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat dalam penerbitan izin.

Ia menilai kondisi tersebut sering menimbulkan persoalan di lapangan, terutama ketika izin dikeluarkan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah desa setempat.

“Kadang kita ini dengan regulasi yang ada terkait air, itu ada beberapa kewenangan, ada kewenangan kota, provinsi, dan pusat. Kadang tiba-tiba ada yang sudah mengantongi izin dari kementerian. Harapan kami nanti dalam perda itu ada sinkronisasi antara pusat, provinsi, dan daerah,” jelasnya.

Heli berharap sinkronisasi kewenangan tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup maupun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen itu dinilai penting sebagai acuan jangka panjang dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan tetap berkelanjutan di Kota Batu.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses