Sujono Djonet Tekankan Pentingnya Sosialisasi Sertipikasi Sumber Air dan Situs Budaya

IMG_20260617_122125_copy_1572x1179

LINGKARMEDIA.COM – Dukungan terhadap rencana sertifikasi sumber mata air dan situs-situs budaya yang diinisiasi Kantor Cabang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu terus mengalir. Setelah sebelumnya mendapat sambutan positif dari Kepala Desa Sumberejo, kini dukungan serupa datang dari tokoh masyarakat Dusun Pager Gunung, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sujono Djonet, SE.

Sujono menilai langkah sertifikasi terhadap aset-aset yang memiliki nilai penting bagi masyarakat, seperti sumber mata air dan situs budaya, merupakan bagian dari upaya perlindungan yang patut diapresiasi dan didukung bersama.

Hal itu disampaikan Sujono saat ditemui di sela-sela kesibukannya mempersiapkan kirab tumpeng dalam rangka menyambut 1 Suro di wilayah Dusun Pager Gunung, Rabu (17/6/2026).

“Kalau itu bentuk suatu perlindungan, ya memang regulasi itu harus didukung,” ujar Sujono kepada lingkarmedia.com.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/jaga-tradisi-sambut-1-suro-ratusan-warga-pager-gunung-gelar-kirab-tumpeng-dan-jenang-suro/

Menurutnya, perlindungan terhadap sumber mata air dan situs budaya menjadi hal penting, terutama di tengah perkembangan wilayah yang semakin pesat. Keberadaan sumber mata air bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem dan kehidupan sosial di lingkungan sekitar.

Begitu pula dengan situs budaya seperti punden atau petilasan yang selama ini menjadi bagian dari sejarah dan identitas masyarakat setempat. Ia menilai keberadaan situs-situs tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih agar tidak hilang atau berubah fungsi seiring perkembangan zaman.

Meski mendukung penuh langkah ATR/BPN, Sujono menekankan bahwa setiap regulasi yang diterapkan harus tetap mengedepankan pendekatan yang ramah terhadap lingkungan dan masyarakat.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurutnya, regulasi yang baik bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat luas.

“Yang namanya regulasi harus ramah terhadap lingkungan, ramah di masyarakat, bisa diterima. Maka sosialisasi itu akan menjadi penting bagi kebutuhan di wilayah kita dan harus kita kawal,” tegasnya.

Sujono yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batu Komisi B dari Partai NasDem menilai sosialisasi menjadi kunci utama agar proses sertifikasi tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang mungkin belum memahami secara utuh tujuan dari sertifikasi tersebut, sehingga diperlukan penjelasan yang terbuka dan menyeluruh dari pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Lebih lanjut, ia berharap regulasi yang nantinya diterapkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta menjaga keberlangsungan kehidupan sosial warga.

Baginya, perlindungan aset publik harus tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sumber daya alam maupun situs budaya tersebut

“Yang penting intinya regulasi itu berpihak kepada kepentingan masyarakat, lingkungan dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat itu mesti harus kita jaga,” ujarnya.

Dusun Pager Gunung sendiri diketahui memiliki tujuh sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air bersih bagi masyarakat sekitar. Selain itu, wilayah tersebut juga memiliki dua punden yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang masih dijaga hingga kini.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Namun dalam praktiknya, Sujono mengungkapkan bahwa ada sejumlah fasilitas umum, termasuk sumber mata air dan punden, yang saat ini secara administrasi masuk dalam sertifikat milik warga.

Kondisi inilah yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.

“Memang ada beberapa fasilitas umum, sumber mata air dan punden yang masuk di sertifikat warga. Itu harus dikomunikasikan bagaimana nanti jalan keluarnya, manakala itu menjadi fasilitas umum, bagaimana kehadiran pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebagai mediator untuk mencarikan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik lahan menjadi langkah penting agar proses penataan berjalan lancar.

Sujono berharap semangat utama dari kebijakan sertifikasi ini benar-benar dimaknai sebagai upaya penataan, bukan sebagai langkah yang justru memicu konflik atau perpecahan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa dalam proses penataan, harus ada kesepahaman bersama antara pihak yang menata dan pihak yang ditata.

“Semangatnya kita ini menata. Ke depannya setelah semuanya tertata, dalam proses pun baik-baik saja. Artinya semua pihak dapat memahami bahwa tujuan ini tidak lain adalah untuk menata,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penataan yang baik harus dibangun atas dasar musyawarah, keterbukaan, dan kesepakatan bersama.

“Ketika kita bicara menata, maka pasti yang menata dan yang ditata harus ada kata sepakat. Harus ada sosialisasi,” pungkasnya.

Rencana sertifikasi sumber mata air dan situs budaya oleh ATR/BPN Kota Batu dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan keberadaan aset-aset penting masyarakat tetap terjaga secara hukum dan fisik. Namun di sisi lain, proses tersebut juga membutuhkan kehati-hatian agar tidak mengganggu harmoni sosial yang telah terbangun di tengah masyarakat selama ini.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses