Tragedi Lumpur Lapindo, Luka Itu Tidak Akan Pernah Benar-benar Sembuh (4)
LINGKARMEDIA.COM – Bencana Lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus menunjukkan dampak yang semakin luas setelah semburan pertama terjadi pada 29 Mei 2006. Lumpur panas yang keluar tanpa henti tidak hanya menenggelamkan permukiman warga, tetapi juga mengganggu infrastruktur strategis dan aktivitas ekonomi di Jawa Timur.
Memasuki pertengahan tahun 2006, genangan lumpur semakin meluas hingga mendekati jalur transportasi utama. Pada 13 Juni 2006, ruas Tol Surabaya-Gempol akhirnya ditutup karena lumpur telah mencapai area sekitar badan jalan tol.
Penutupan jalan tol tersebut menjadi pukulan besar bagi perekonomian Jawa Timur. Jalur Surabaya-Gempol merupakan akses vital yang menghubungkan Kota Surabaya dengan wilayah selatan Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Malang, dan daerah lainnya. Akibatnya, distribusi barang, mobilitas masyarakat, dan aktivitas industri mengalami gangguan yang cukup signifikan.
Seiring meningkatnya volume semburan, pemerintah bersama berbagai pihak terkait mulai melakukan langkah-langkah darurat. Pada Agustus 2006, pembangunan tanggul raksasa mulai dilakukan untuk membendung aliran lumpur agar tidak semakin meluas ke kawasan permukiman dan fasilitas umum.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa kali tanggul yang dibangun dilaporkan jebol akibat tekanan lumpur yang sangat besar. Kondisi ini membuat kawasan Porong perlahan berubah menjadi hamparan lumpur luas yang menenggelamkan rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah, lahan pertanian, hingga kawasan industri.
Dalam upaya memperkuat penanganan bencana, pemerintah kemudian membentuk lembaga khusus. Pada 18 April 2007, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Bersamaan dengan itu, dibentuk pula Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo.

Sebelumnya, pada 27 September 2006, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong. Kebijakan tersebut diambil karena muncul kekhawatiran bahwa tanggul yang telah dibangun tidak akan mampu menahan volume semburan lumpur yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Memasuki periode 2008 hingga 2010, semburan lumpur masih terus berlangsung. Volume lumpur yang keluar disebut mencapai sekitar 100 ribu meter kubik per hari. Besarnya volume tersebut menyebabkan kawasan terdampak semakin luas dan ribuan warga kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Salah satu strategi yang diterapkan saat itu adalah mengalirkan lumpur ke Kali Porong untuk mengurangi tekanan di pusat semburan. Kali Porong dinilai memiliki kapasitas yang cukup besar sehingga dapat berfungsi layaknya waduk alami untuk menampung material lumpur panas.
Namun langkah tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri. Besarnya volume lumpur yang masuk ke Kali Porong membuat pemerintah harus melakukan penggelontoran air dari Sungai Brantas secara berkala serta melakukan pengerukan dasar sungai secara terus-menerus. Upaya itu dilakukan agar Kali Porong tidak berubah menjadi waduk lumpur yang dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Sementara itu, persoalan ganti rugi terhadap warga terdampak masih terus berlangsung hingga bertahun-tahun setelah bencana terjadi. Pada periode 2015 hingga 2019, pemerintah memberikan dana talangan sekitar Rp773,38 miliar kepada Lapindo untuk membantu pelunasan pembelian tanah dan bangunan milik warga terdampak.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Grup Bakrie diwajibkan mengembalikan dana talangan tersebut paling lambat empat tahun setelah pencairan atau pada Juli 2019, dengan bunga sebesar 4,8 persen per tahun. Namun hingga Maret 2019, pelunasan utang tersebut masih menjadi polemik karena pembayaran yang dilakukan disebut belum mencapai 10 persen dari total dana talangan yang diberikan pemerintah.
Pada 19 Juni 2019, Lapindo mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melunasi utang sebesar Rp773,38 miliar dengan menggunakan piutang senilai Rp1,9 triliun. Langkah tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai penyelesaian tanggung jawab finansial terkait bencana Lumpur Lapindo yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Bersambung……
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








