Warga Dusun Dresel Tolak Rencana Pembangunan TPU di Lahan Produktif Perhutani

IMG_20260603_060151

LINGKARMEDIA.COM – Rencana Pemerintah Kota Batu memanfaatkan lahan Perhutani di Dusun Dresel, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, sebagai lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) mendapat penolakan dari warga setempat. Penolakan tersebut muncul karena lahan yang direncanakan untuk TPU selama ini menjadi area pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Lahan yang berada di petak 225A, 225B-1, dan 225C dengan luas sekitar 5 hektare itu dikabarkan akan digunakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu sebagai lokasi pemakaman bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dugaan-tebang-pohon-di-kawasan-hutan-konservasi-sumberbrantas-masih-dalam-penyelidikan-tahura/

Menanggapi rencana tersebut, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Dadi Asri bersama para petani penggarap menyatakan keberatan. Sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar pada 6 Mei 2026, LMDH telah melayangkan surat penolakan kepada Pemerintah Kota Batu, DPRD Kota Batu, dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Malang.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ketua LMDH Dadi Asri, Ahmad Albar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah alasan kuat untuk menolak pembangunan TPU di lokasi tersebut. Selain berada dekat dengan permukiman warga, lokasi yang direncanakan juga berdekatan dengan kawasan wisata dan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau buat wisata tidak seberapa, tapi ini untuk makam. Penolakan ini karena pertama dekat kampung, kedua dekat kawasan wisata, dan ketiga dekat sumber mata air, yaitu Sumber Darmi,” ujar Ahmad Albar saat ditemui di kediamannya, Selasa (2/6/2026).

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, LMDH Dadi Asri menyoroti bahwa lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang telah lama dikelola warga. Keberadaan TPU dinilai berpotensi menghilangkan sumber pendapatan para petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian di kawasan tersebut.

Selain aspek ekonomi, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat muncul apabila TPU dibangun di area tersebut. Mereka menilai keberadaan makam berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air tanah akibat cairan pembalsaman maupun kandungan logam berat tertentu yang dapat meresap ke dalam tanah.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kekhawatiran tersebut semakin besar karena lokasi yang direncanakan merupakan kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan. Warga menilai perubahan fungsi lahan akan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di wilayah sekitar.

“Rencana pembangunan makam tanpa sosialisasi kepada warga. Kami merasa tidak dianggap sebagai masyarakat Desa Oro-Oro Ombo karena tiba-tiba muncul wacana pembangunan makam di area tangkapan air. Karena itu kami bersama masyarakat dan para penggarap lahan menolak rencana tersebut dan sudah bersurat ke KPH Malang, Disperkim, dan DPRD Kota Batu,” tegas Ahmad.

Penolakan juga datang dari kalangan pelaku usaha pariwisata yang beraktivitas di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar). Salah satunya, Nyoto Sumartono, yang menilai pembangunan TPU di dekat kawasan wisata dapat berdampak terhadap kenyamanan wisatawan maupun pelaku usaha.

“Saya pribadi jelas menolak karena lingkungan di sini banyak pelaku pariwisata yang nantinya pasti akan merasa tidak nyaman dengan adanya kuburan. Semestinya tidak harus berada di situ, masih banyak tempat lain yang jauh dari aktivitas pariwisata,” ujarnya.

Hingga saat ini, warga berharap Pemerintah Kota Batu dapat mempertimbangkan kembali rencana pembangunan TPU tersebut dan membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan Perhutani di Dusun Dresel. Mereka juga meminta pemerintah mencari alternatif lokasi yang dinilai lebih sesuai dan tidak menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan bagi masyarakat sekitar.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses